Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah layak huni melalui program subsidi perumahan. Salah satu inisiatif utama adalah program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah dengan cicilan yang terjangkau. Bagi yang tertarik, penting untuk mengetahui kuota rumah subsidi 2025 serta syarat dan cara pengajuan KPR FLPP.
Kuota Rumah Subsidi 2025
Pemerintah telah menetapkan kuota rumah subsidi untuk tahun 2025 sebanyak 220.000 unit. Kuota ini diharapkan dapat membantu mengatasi backlog perumahan di Indonesia, yang menjadi salah satu tantangan besar bagi MBR.
Sejak dimulainya periode penyaluran pada 20 Oktober 2024 hingga 7 Februari 2025, telah disalurkan 39.784 unit rumah subsidi. Menteri Perumahan Rakyat, Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, 38.400 unit rumah telah selesai dibangun dan dilakukan akad. Selain itu, sebanyak 1.384 unit rumah telah disalurkan melalui program tabungan perumahan rakyat (Tapera) khusus untuk ASN.
Namun, masih terdapat sekitar 45.567 unit rumah yang sedang dalam proses pembangunan, sementara 11.186 unit rumah lainnya sudah dilakukan akad. Secara total, program ini telah berhasil merealisasikan 93.484 unit rumah, baik yang sudah selesai maupun yang masih dalam tahap penyelesaian.
Penyaluran rumah subsidi ini melibatkan berbagai lembaga keuangan, di antaranya Bank Tabungan Negara (BTN), BTN Syariah, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang turut berperan penting dalam distribusi rumah FLPP kepada masyarakat.
Syarat Pengajuan KPR FLPP
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan KPR FLPP untuk rumah subsidi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan umum untuk pengajuan KPR FLPP:
Warga Negara Indonesia (WNI), minimal usia 21 tahun atau sudah menikah, dengan usia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit.
Batasan penghasilan:
Belum menikah: Maksimal Rp 6 juta per bulan.
Sudah menikah: Maksimal Rp 8 juta per bulan.
Khusus Papua dan Papua Barat, batasan penghasilan lebih tinggi: Rp7,5 juta untuk yang belum menikah dan Rp10 juta untuk yang sudah menikah.
Pemohon dan pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah.
Pemohon (suami/istri) belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Terdaftar di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Dokumen yang perlu disiapkan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan pasangannya bagi yang sudah menikah.
Kartu Keluarga (KK).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Buku atau Akta Nikah (bagi yang sudah menikah) atau Surat/Akta Cerai (bagi yang telah bercerai).
Slip Gaji Tiga bulan terakhir.
Surat Keterangan Bekerja dari perusahaan tempat pemohon bekerja.
Rekening Koran atau tabungan Tiga bulan terakhir.
Cara Mengajukan KPR FLPP
Setelah memenuhi semua syarat dan menyiapkan dokumen, berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan KPR FLPP:
Lengkapi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.
Tentukan lokasi rumah yang diinginkan.
Kunjungi pengembang untuk berkonsultasi mengenai program FLPP, serta mengecek kondisi bangunan dan lingkungan sekitar.
Setelah itu, kunjungi Bank Pelaksana untuk berkonsultasi lebih lanjut mengenai lokasi hunian dan kalkulasi kredit.
Jika pengajuan disetujui, maka calon debitur dan pihak bank akan melangsungkan akad kredit.
Dengan adanya program FLPP ini, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki kesempatan lebih besar untuk memiliki rumah pertama mereka dengan cicilan yang terjangkau. Selain itu, kuota rumah subsidi yang besar di tahun 2025 memberikan harapan bagi banyak keluarga di Indonesia.
Semoga informasi mengenai kuota rumah subsidi 2025, syarat, dan cara pengajuan KPR FLPP ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan untuk membeli rumah subsidi!(*)