Apa Akibatnya Jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan Pajak?

Jumat 14 Feb 2025 - 16:35 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Setiap individu yang terdaftar sebagai Wajib Pajak diwajibkan untuk mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada waktu yang telah ditentukan. 

SPT Tahunan adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan perhitungan pajak yang terutang dan pembayaran yang telah dilakukan.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak pribadi adalah paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu tanggal 31 Maret setiap tahun. 

Sementara itu, Wajib Pajak badan harus melaporkan SPT mereka paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak, yakni pada 30 April setiap tahunnya.

Jika tidak mengajukan laporan SPT Tahunan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditetapkan, maka Wajib Pajak akan dikenakan denda atau bahkan pidana.

 

Sanksi Pidana Akibat Tidak Melaporkan SPT Pajak

Menurut Pasal 39 Ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, apabila seseorang dengan sengaja tidak melaporkan SPT yang dapat merugikan pendapatan negara, ia bisa dikenakan hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. 

Selain itu, ada denda yang dikenakan yang besarnya dua kali lipat jumlah pajak yang tidak dibayar, dengan maksimal empat kali lipat dari jumlah pajak yang terutang.

Sanksi ini juga berlaku bagi Wajib Pajak yang tidak membayar pajak yang telah dipotong atau dipungut. 

Jika seseorang mengulangi tindakannya dalam waktu kurang dari satu tahun setelah menjalani hukuman sebelumnya, sanksi pidana dapat digandakan.

 

Denda Administratif Akibat Terlambat Melaporkan SPT

Menurut ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 1, Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan denda administrasi dengan rincian sebagai berikut:

• SPT Tahunan untuk Wajib Pajak pribadi: Rp 100.000

Kategori :