RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 yang mengubah PP nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peraturan baru ini diundangkan pada 7 Februari 2025.
Beberapa poin penting dalam peraturan ini mengalami perubahan signifikan. Pertama, pada pasal 11 dalam PP 37/2021, disebutkan bahwa iuran JKP sebesar 0,46% dari gaji bulanan. Namun, dalam PP 6/2025, iuran tersebut dikurangi menjadi 0,36% dari gaji bulanan.
Kedua, dalam PP 37/2021, pasal 21 mengatur bahwa manfaat tunai diberikan setiap bulan dengan ketentuan 45% dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya, dengan total durasi manfaat selama enam bulan.
Di dalam PP 6/2025, ketentuan ini diubah menjadi pemberian manfaat tunai sebesar 60% dari gaji setiap bulan untuk jangka waktu maksimal enam bulan.
Selanjutnya, dalam PP 6/2025 ditambahkan pasal baru, yaitu pasal 39A. Ayat pertama pasal ini menjelaskan bahwa apabila perusahaan mengalami kebangkrutan atau penutupan dan menunggak pembayaran iuran lebih dari enam bulan, manfaat JKP tetap akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, ayat kedua pasal ini menegaskan bahwa meskipun manfaat JKP tetap dibayarkan, perusahaan masih wajib melunasi tunggakan iuran serta denda terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Terakhir, dalam pasal 40 PP 6/2025, disebutkan bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah pemutusan hubungan kerja, atau jika pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia. (*)