Menaker Ubah Metode Hitung PHK, Kini Gunakan Data JKP BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli. Foto ANTARA--
Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah akan mengubah metode perhitungan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) nasional.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa mulai Juni 2025, data PHK tidak lagi bersumber dari laporan Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi, melainkan mengacu pada data Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) milik BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyatakan bahwa penggunaan data JKP akan menghasilkan angka yang lebih akurat karena mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Sementara itu, data dari dinas ketenagakerjaan tetap akan dipertahankan, namun hanya sebagai bahan pembanding.
Menurut Yassierli, sistem pelaporan melalui JKP memberikan informasi yang lebih lengkap, termasuk waktu terjadinya PHK dan lokasi pekerja yang terdampak. Hal ini dinilai penting agar kebijakan pemerintah dalam menangani PHK dapat lebih tepat sasaran.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan sistem data di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menjelaskan bahwa sistem yang ada kini telah matang, sehingga integrasi data dari BPJS Ketenagakerjaan ke kementerian dapat dilakukan dengan lebih baik.
Sistem kita sekarang sudah mature. JKP sudah established. Jadi kita pakai data itu agar lebih clear dan konkret.
Perubahan ini juga menandai upaya pemerintah dalam menyederhanakan proses pelaporan PHK serta meningkatkan akurasi data nasional dalam menyikapi tantangan ketenagakerjaan yang kian kompleks.(*)