Mudah dan Praktis! Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Surat Paklaring

Pencairan Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan Tidak Membutuhkan Surat Paklaring. - Foto Net--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Bagi kamu yang sudah berhenti bekerja, baik karena resign maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini tidak lagi membutuhkan surat paklaring.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi banyak pekerja yang kesulitan mendapatkan surat tersebut dari perusahaan sebelumnya.
Perubahan kebijakan ini disampaikan langsung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa paklaring sudah tidak termasuk dalam daftar dokumen wajib saat pengajuan klaim JHT.
Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Klaim JHT
Meski tanpa paklaring, ada sejumlah dokumen penting yang tetap harus kamu persiapkan agar proses klaim bisa berjalan lancar:
• Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
• KTP elektronik atau dokumen identitas resmi lainnya
• Buku tabungan (dengan rekening aktif)
• Kartu Keluarga (KK)
• NPWP (apabila saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau pernah mencairkan sebagian)
Cara Mencairkan Saldo JHT Secara Online Lewat Aplikasi JMO
Bagi peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta maka untuk klaim JHT bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut langkah-langkahnya: