Suami Terlapor W, Layangkan Laporan
BALIKBUKIT- Dugaan skandal kasus perselingkuhan oknum anggota DPRD Lampung Barat inisial S dengan W seorang wanita yang telah bersuami, hingga digrebek oleh keluarga sang suami dan warga pada Rabu 3 Januari 2024 sekitar pukul 02:00 WIB dilimpahkan ke Polres Lambar.
Pelimpahan kasus tersebut setelah suami terlapor W secara resmi membuat laporan polisi ke Mapolres Lambar pada Rabu malam sekitar pukul 21:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, S.H,M.H., membenarkan terkait pelimpahan kasus yang sebelumnya ditangani Polsek Sekincau tersebut. “Iya (Dilimpahkan ke Polres), suami terlapor resmi membuat laporan polisi pada Rabu malam pukul 21:00 WIB," ujar Juherdi
Ia menambahkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengambil keterangan terhadap kedua terlapor S dan W, namun keduanya tidak dilakukan penahanan sehingga telah dipulangkan ke rumah masing-masing. “Kedua terlapor sudah dipulangkan ke rumah masing-masing setelah dimintai keterangan, tapi untuk proses hukum akan tetap berjalan,” kata dia.
Saat ini, terusnya pihaknya masih mempelajari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor. Disamping itu pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya sejumlah pakaian termasuk pakaian dalam, sprei serta sejumlah barang bukti lain yang ditemukan di TKP. “Jika memang terbukti bersalah terlapor bisa dikenakan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan,” tutupnya.
Disisi lain, pelimpahan kasus tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Sekincau AKP Sahril Paison. Ia menyebut bahwa suami dari terlapor W telah membuat laporan ke Polres Lampung Barat. “Tadi malam anggota Polres sudah berada di Polsek Sekincau setelah menerima laporan dari suami si perempuan, dan mereka berdua langsung dibawa ke Polres. Jadi kasus ini naik ke Polres Lambar,” kata dia.
Diketahui, sebelumnya oknum anggota DPRD Lampung Barat Dapil II berinisial S, digerebek warga saat sedang berduaan dirumah seorang wanita berinisial W yang telah bersuami. Keduanya, di gerebek di rumah sang wanita di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat dini hari Rabu, 3 Januari 2024 sekitar pukul 02:00 WIB
Penggerebekan dugaan skandal perselingkuhan tersebut dilakukan oleh sejumlah warga, aparatur pekon dan aparat kepolisian hingga keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Sekincau.
Kapolsek Sekincau AKP Hi. Sahril Paison, S.H.M.H.,saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Saat ini kedua terduga pelaku perselingkuhan itu telah diamankan di Mapolsek Sekincau.
“Iya benar (oknum anggota DPRD), keduanya sudah kita amankan. Dalam perkara pidana, kasus ini sifatnya delik aduan. Jadi harus ada yang melapor dan yang berhak disini adalah suami W, dari info yang kami terima saat ini suami W sedang dalam perjalanan pulang dari Bandar Lampung, jadi kita tunggu dulu,” singkat dia.
Sementara, dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber. pengerebekan itu dilakukan warga yang curiga adanya seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu ke arah rumah W, terlebih diketahui suami dari W sedang tidak ada dirumah karena bekerja di luar daerah.
“Kalau jam pastinya tidak tahu, yang jelas warga curiga kok ada laki-laki yang bertamu ke rumah itu malam-malam, sementara suami W kan tidak ada dirumah karena bekerja di Bandar Lampung. Dari kecurigaan itu akhirnya warga melakukan penggerebekan dan ternyata betul mereka sedang berduaan,” ungkap sumber.
Memang, terusnya, saat digerebek, keduanya tidak sedang melakukan hubungan suami istri. Namun kuat dugaan keduanya baru saja melakukan hubungan terlarang tersebut sehingga demi keamanan keduanya langsung di gelandang ke Mapolsek Sekincau. (edi/lusiana)