Pemerintah Tetapkan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Lampung

Senin 17 Feb 2025 - 17:28 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) akhirnya meresmikan kebijakan terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Provinsi Lampung. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menetapkan skema gaji bagi PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia, termasuk Lampung.


Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Menurut Keputusan Menpan RB, terdapat dua skema yang diterapkan dalam penentuan gaji PPPK Paruh Waktu, yaitu:
Gaji Setara dengan Pegawai Non-ASN: Gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan gaji yang diterima saat pegawai masih berstatus non-ASN.


Mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK): Gaji juga akan mengikuti ketentuan UMK yang berlaku di masing-masing daerah.
Syarat dan Prosedur Pengadaan PPPK Paruh Waktu


PPPK Paruh Waktu diangkat sebagai bagian dari program penataan pegawai non-ASN. Untuk memperoleh status PPPK Paruh Waktu, peserta harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:


-Sudah terdaftar di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
-Telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 namun tidak lulus.
-Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tapi tidak mendapatkan formasi.
-Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu akan diberikan nomor induk PPPK dan diakui sebagai pegawai di instansi pemerintah terkait.


Sumber Pendanaan dan Fasilitas
Gaji untuk PPPK Paruh Waktu tidak hanya bersumber dari anggaran belanja pegawai, tetapi juga dapat berasal dari sumber lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing.


Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Lampung
Berdasarkan ketentuan tersebut, berikut adalah besaran gaji PPPK Paruh Waktu di beberapa daerah di Provinsi Lampung, yang mengacu pada UMK setempat:
-Kota Bandar Lampung: Rp3.305.367
-Kabupaten Mesuji: Rp 3.092.026
-Kabupaten Lampung Selatan: Rp3.076.990
-Kabupaten Way Kanan: Rp3.072.665
-Kota Metro: Rp 2.903.301
-Kabupaten Pesawaran: Rp 2.893.069
-Kabupaten Pringsewu: Rp 2.893.069
-Kabupaten Tulang Bawang: Rp 2.893.069
-Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp 2.893.069
-Kabupaten Pesisir Barat: Rp 2.893.069
-Kabupaten Lampung Tengah: Rp 2.893.069
-Kabupaten Lampung Timur: Rp 2.893.069
-Kabupaten Lampung Utara: Rp 2.893.069
-Kabupaten Tanggamus: Rp 2.893.069
-Kabupaten Lampung Barat: Rp 2.893.069


Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan solusi bagi pegawai non-ASN yang ingin beralih menjadi PPPK Paruh Waktu, serta meningkatkan kinerja sektor pemerintahan di Provinsi Lampung.
Demikian informasi terkini mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Lampung yang telah ditetapkan oleh Menpan RB.(*)

Kategori :