BALIKBUKIT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat akan memanggil Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pagar Dewa terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas pembagian amplop (Money Politic) yang dilakukan salah satu Partai Politik (Parpol) di Kecamatan Pagar Dewa, Senin 1 Januari 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama, mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dan ia mengaku akan segera menindaklanjuti dan memanggil Ketua Panwascam Pagar Dewa untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan dan video yang beredar sejak beberapa hari yang lalu.
”Hari ini akan kita panggil yang bersangkutan menindaklanjuti informasi tersebut sesuai dengan PKPU No 15 Tahun 2023 dan peraturan terusan lainnya, sehingga kita belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait persoalan tersebut tetapi yang pasti hari ini langsung kita tindaklanjuti," kata dia.
Ia menambahkan, pihaknya akan menelusuri kebenaran dari video yang beredar.
”Karena apa yang disampaikan oleh Panwascam tersebut tentu ada alasannya, jadi kita ingin tau apa alasannya apa dasar hukumnya menyampaikan statemen itu dan apakah memang sudah sesuai aturan Pemilu atau tidak itu yang perlu kita telusuri terlebih dahulu," imbuhnya.
Karena menurut dia, banyak UU yang mengatur tentang penyelanggaraan Pemilu sehingga pihaknya ingin memastikan bahwa apa yang dilakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan apabila memang Panwascam tersebut terbukti bersalah pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan.
”Jika memang terbukti tentu akan ada evaluasi dan sanksi yang akan diberikan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan, namun sekali lagi kita perlu melakukan konfirmasi apa alasan atau dasar Panwascam mengeluarkan statmen tersebut, karena memang ada beberapa aturan yang mengatur tentang aktivitas kampanye peserta Pemilu," kata dia.
Sekadar diketahui, viral sebuah video yang menampilkan aktivitas kampanye yang dilakukan PKB di Desa Pahayu Jaya, Kecamatan Pagar Dewa. Dalam kampanye tersebut diketahui ada kegiatan pembagian amplop yang disebut sebagai uang transport bagi peserta yang hadir dalam kegiatan kampanye itu, padahal dalam kegiatan tersebut ada Panwascam. (nopri/lusiana)