51 Pekon di Pesbar Terancam Gagal Cairkan Dana Desa Rp12 Miliar

Plt. Kepala DPMP Pesbar Helmy Putra. Foto Yayan --

PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) menyampaikan bahwa hingga memasuki akhir tahun anggaran 2025, masih terdapat 51 pekon dari total 116 pekon yang tersebar pada 11 kecamatan di Pesbar belum dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahap II kategori non earmark. Total anggaran yang masih tertahan di pemerintah pusat tersebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan hingga kini belum ada kepastian kapan proses penyaluran dapat dilakukan.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas PMP Kabupaten Pesbar, Helmy Putra, S.IP., M.M., mengatakan hal itu terjadi karena ada perubahan aturan terkait mekanisme penyaluran Dana Desa. Perubahan regulasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 mengenai Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, khususnya pada Pasal 29B ayat (4), (5), dan (6).

Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa Dana Desa non earmark tidak akan disalurkan sementara waktu karena kebijakan itu diarahkan untuk mendukung prioritas nasional dan pengendalian fiskal pemerintah pusat. Artinya, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk desa melalui komponen non earmark itu sementara dibekukan sampai ada penjabaran teknis terkait mekanisme penggunaannya.

“Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmark) tidak disalurkan karena akan digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal. Penggunaan Dana Desa dimaksud akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri,” kata Helmy Putra.

Dijelaskannya, apabila sampai akhir tahun anggaran dana tersebut tidak digunakan sesuai ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat, maka anggaran non earmark tersebut akan tercatat sebagai sisa Dana Desa pada Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan tidak akan disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya. Hal tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran bagi pemerintah pekon mengingat dana tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang sejumlah program pelayanan dan pembangunan di tingkat pekon.

“Apabila sampai akhir tahun anggaran Dana Desa non earmark tidak digunakan, maka akan menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya,” jelasnya.

Menurutnya, hingga kini pihaknya masih menunggu penjelasan lanjutan dari pemerintah pusat terkait turunan kebijakan itu, termasuk terkait kemungkinan perhitungan ulang anggaran dan potensi pengembalian dana. Hal itu terutama menyangkut pekon yang sudah terlanjur menerima penyaluran tahap sebelumnya sebelum regulasi baru diberlakukan.

“Sampai saat ini belum terjawab kapan turunannya diterbitkan. Untuk yang sudah terlanjur salur, apakah akan menjadi perhitungan tersendiri dan menjadi pengurang atas Dana Desa tahun 2026, atau diminta pengembalian, atau seperti apa, belum ada informasi juga sampai sekarang,” ungkapnya.

Kondisi ketidakpastian itu menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai pihak di tingkat pekon. Sejumlah peratin, perangkat pekon, pendamping desa, hingga jajaran kecamatan terus melakukan koordinasi dengan Dinas PMP Pesbar untuk memperoleh penjelasan yang lebih konkret. Tapi karena belum ada kejelasan dari Kementerian Keuangan, pemerintah daerah belum dapat mengeluarkan arahan resmi yang bersifat operasional.

“Sampai saat ini beberapa peratin, perangkat pekon, pendamping desa, hingga pihak kecamatan sudah sering berkoordinasi ke Dinas PMP membahas persoalan ini. Tapi kami juga belum bisa memberikan arahan lebih lanjut karena masih menunggu penjelasan rinci dari pihak Kementerian Keuangan,” tandasnya. (yayan/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan