Belum Ada Surat Edaran, KUA Hanya Berikan Pelayanan Pernikahan Bagi Umat Islam

Selasa 25 Feb 2025 - 21:56 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Mujitahidin

PESISIR TENGAH - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengaku hingga kini di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap Kecamatan hanya memberikan pelayanan pernikahan bagi umat Islam, sedangkan untuk pelayanan bagi non-muslim belum ada regulasinya, dan surat edaran mengenani pelayanan pernikahan bagi semua agama.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Irhamsyah, S.Th.I, M.H.I., mendampingi Kepala Kemenag Pesbar, Hi. Helmi, S.Ag, S.Pd, M.M., mengatakan, hingga kini, pelayanan pernikahan di KUA hanya tersedia bagi pasangan beragama Islam, termasuk di Kabupaten Pesbar. Jika nanti ada pelayanan bagi non-muslim, Kemenag Pesbar akan mengikuti intruksi pusat itu.

“Tapi sejauh ini belum ada surat edaran dan regulasi yang mengatur pelayanan pernikahan bagi semua agama di KUA yang tersebar di seluruh Kecamatan,” katanya, Selasa 25 Februari 2025. 

Dijelaskannya, jika nantinya ada kebijakan yang mengatur bahwa pernikahan non-Muslim dapat dilaksanakan di KUA, tentu Kemenag Pesbar akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan mempersiapkan segala kebutuhan teknisnya. Tapi sampai sekarang KUA hanya melayani pernikahan bagi umat islam saja. Kabupaten Pesbar ini juga memiliki mayoritas penduduk beragama Islam, namun ada juga pemeluk agama Hindu, Kristen, dan Buddha.

“Hingga saat ini belum pernah ada pasangan non-Muslim yang mengajukan pernikahan di KUA Kecamatan, dan pelaksanaan pernikahan non-Muslim di KUA juga belum terjadi di wilayah tersebut,” jelasnya.

Karena itu, lanjutnya, jika memang nanti ada regulasinya dan juga surat edaran mengenai pelayanan pernikahan semua agama bisa dilakukan di KUA, tentunya Kemenag Pesbar juga akan segera menindaklanjutinya, baik secara teknis maupun lainnya. Karena memamg ditahun sebelumnya terkait dengan pelayanan pernikahan bagi semua agama dilaksanakan di KUA, itu memang pernah ada wacana oleh Kemenag RI.

“Sebelumnya memang pernah ada wacana, tapi hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya kembali dari Pemerintah Pusat. Karena itu sampai sekarang pelayanan pernikahan di seluruh KUA itu hanya untuk yang beragama islam,” tandasnya.(yayan/*) 

Kategori :