RADARKAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah berencana mempercepat proses perizinan impor bahan bakar minyak (BBM) dengan memangkas durasi izin dari satu tahun menjadi enam bulan.
Evaluasi terhadap kebijakan ini akan dilakukan setiap tiga bulan untuk memastikan efektivitasnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan perbaikan di sektor energi.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat lebih fleksibel dalam mengontrol impor BBM sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.
Selain itu, pemerintah juga mengambil langkah tegas dalam pengelolaan minyak mentah.
Seluruh produksi minyak mentah dalam negeri kini diwajibkan untuk diolah di fasilitas pengolahan atau kilang dalam negeri, dan tidak lagi diperbolehkan untuk diekspor.
Jika kualitas minyak mentah dalam negeri belum sesuai dengan spesifikasi kilang, maka akan dilakukan pencampuran dengan minyak berkualitas lebih tinggi agar dapat diolah secara optimal.
Sebagai bagian dari strategi ketahanan energi, pemerintah juga berencana menambah kapasitas kilang serta fasilitas penyimpanan BBM.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan cadangan energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Namun, proyek ini membutuhkan investasi besar agar dapat terealisasi secara maksimal. (*)