Aparatur Pekon di Airhitam Perkuat Pemahaman Kinerja Melalui Deep Learning
KEGIATAN Deep Learning aparatur Pekon Kecamatan Airhitam di Kamoung Kopi. Foto Rinto--
AIRHITAM– Upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur pekon di Kabupaten Lampung Barat terus dilakukan berupa Pembelajaran berkelanjutan pengelolaan keuangan pekon atau deep learning
Sebagaimana terpantau di Kecamatan Airhitam, bertempat di gazebo wisata Kampung Kopi Pekon Rigisjaya dilaksankaan kegiatan Deep Learning dengan narasumber Kasubbid Pelaporan DPKD Lambar Darwin Sugandi. S.E., M.M., peserta para peratin, jurutulis, bendahara dan operator pekon. Sepukuh pekon dikecamatan itu berlangsung hangat dengan banyak pertanyaan dari peserta seperti tentang tata kelola pengelolaan dana pekon adp add, bhp dll
Disampaikan Darwin seyogyanya Deep Learning tersebut di hadiri Irbansus Insprktorat Lambar namun yang bersangkutan sedang dinas luar.
Dijelaskan Darwin Program ini digagas untuk memperkuat pemahaman aparatur tentang tata kelola pemerintahan pekon, terutama terkait administrasi dan pengelolaan keuangan yang masih menjadi tantangan di lapangan.
Dimana sesi belajar bersama tersebut, peserta diajak memahami secara mendalam berbagai proses administrasi dan keuangan pekon—mulai dari penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pencatatan transaksi, hingga penyusunan pertanggungjawaban dan ihtisar.
Melalui mekanisme ini, pemerintah pekon diharapkan semakin tertib dan disiplin dalam tata kelola keuangan.
Lanjut dia bahwa kegiatan belajar mendalam telah berjalan seama lima bulan di tujuh kecamatan.
Program tersebut, menurutnya, lahir dari kebutuhan nyata di lapangan. Masih banyak aparatur yang menghadapi kendala dalam menyesuaikan administrasi keuangan pekon dengan regulasi yang berlaku, sehingga diperlukan wadah pembelajaran yang lebih santai namun efektif.
Pj Peratin Rigisjaya Muhaimin, SE., menfakui kegiatn iti sangat berdampak besarvterhdap pemahaman lebih paratur pekon dalam tanggung jawab, karena itu ajang tersebut jadi kesemlatan berharga aparat prkon dlam penambhan wasawan di bidang administrasi khususnya.
Sebelumnya Irbansus Puguh mengungkapkan bahwa kegiatan ini bersifat nonformal dan dilakukan di luar jam kerja. Hal ini disepakati langsung oleh masing-masing aparatur pekon, sebagai bentuk komitmen dalam memperbaiki kualitas pelayanan dan tata administrasi.
Ia menegaskan bahwa setiap transaksi keuangan harus dicatat dalam Buku Kas Umum, disertai pembuatan buku kas pembantu sesuai ketentuan.
Regulasi yang menjadi rujukan utama dalam pembelajaran ini adalah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pekon. Kedua aturan tersebut menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, disiplin anggaran, dan ketertiban administrasi.
Lebih jauh, Puguh menambahkan bahwa keterlibatan Inspektorat bersama BPKD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), serta para camat merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai aparatur negara.