20 ASN Diberhentikan Terkait Kasus Kumpul Kebo, Narkoba, dan Korupsi

Kamis 27 Feb 2025 - 15:07 WIB
Reporter : Adi Pabara
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan melalui keputusan sidang banding administratif yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). 

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari banding yang diajukan oleh 22 ASN yang sebelumnya dijatuhi hukuman disiplin oleh instansi masing-masing.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 27 Februari 2025, Zudan mengungkapkan bahwa setelah melalui serangkaian pertimbangan, sebanyak 20 ASN dari 22 yang mengajukan banding akhirnya dijatuhi keputusan pemberhentian. 

Dua ASN lainnya memperoleh keringanan hukuman setelah kajian lebih lanjut dilakukan oleh BPASN.

Dari total 22 ASN yang mengajukan banding, terdiri dari 16 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Mereka terlibat dalam pelanggaran berat yang mencakup penyalahgunaan narkoba, tindak pidana korupsi, pelanggaran etika profesi, penyalahgunaan wewenang, serta hubungan yang tidak sah atau kumpul kebo yang melanggar norma hukum dan sosial.

Sidang banding ini difokuskan untuk meninjau kembali keputusan hukuman disiplin yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. 

Adapun jenis hukuman yang diberlakukan antara lain Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), serta Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja untuk PPPK.

Sebelum keputusan final dikeluarkan, sebanyak 28 kasus telah dibahas dalam tahap pra-sidang, namun 6 kasus di antaranya tidak dapat dilanjutkan karena pengajuan yang tidak lengkap. 

BPASN dalam mengambil keputusan merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Keputusan banding yang diambil oleh BPASN ini mengacu pada Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada BPASN untuk memperkuat, meringankan, atau bahkan membatalkan keputusan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pejabat pembina kepegawaian.

Dengan pemberhentian ini, pemerintah semakin menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan moralitas ASN sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan integritas dan pelayanan publik yang lebih baik. 

Keputusan ini juga menjadi peringatan bagi ASN lainnya agar selalu menjaga etika, hukum, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.(*)

Kategori :