Indonesia Kecam Klaim Israel atas Tepi Barat, Desak DK PBB Bertindak

PBB Kurangi Kehadiran di Gaza: Serangan Israel dan Ancaman Terhadap Personel Kemanusiaan Meningkat> Foto/net--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyatakan kecaman keras terhadap langkah sepihak Israel yang menyatakan penguasaan atas wilayah Tepi Barat, Palestina. Kebijakan tersebut dianggap sebagai bentuk aneksasi yang melanggar hukum internasional.

Kementerian Luar Negeri menilai keputusan parlemen Israel, Knesset, yang berupaya memaksakan kedaulatan atas wilayah pendudukan, sebagai pelanggaran terhadap prinsip dasar dalam tatanan hukum internasional. Langkah ini juga dinilai sebagai upaya mengubah status hukum wilayah tersebut secara ilegal.

Indonesia dengan tegas menolak klaim kedaulatan Israel di wilayah Palestina. Pemerintah menegaskan bahwa tindakan sepihak itu tidak memiliki legitimasi dan bertentangan dengan berbagai resolusi internasional. Selain itu, Indonesia menekankan dukungan terhadap Palestina berdasarkan garis batas sebelum 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

Dalam pernyataannya, Indonesia menyerukan kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional untuk segera mengambil langkah konkret guna menghentikan langkah-langkah Israel yang bertujuan menjadikan pendudukan sebagai kondisi permanen.

Sementara itu, menurut laporan dari kantor berita Palestina WAFA, keputusan legislatif Israel dianggap sebagai bagian dari strategi untuk melegalkan pembangunan pemukiman ilegal di wilayah tersebut. Kebijakan ini dinilai dapat memperparah krisis politik dan kemanusiaan yang telah berlangsung lama.

Pemerintah Palestina, melalui juru bicara kepresidenannya, juga turut menyuarakan penolakan dan menyebut tindakan Israel sebagai pelanggaran terhadap seluruh resolusi Dewan Keamanan PBB. Mereka mendesak dunia internasional untuk tidak tinggal diam melihat upaya aneksasi yang terus berlangsung. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan