Siswa Sekolah Swasta Juga Bisa Menerima Bantuan PIP, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Kamis 27 Feb 2025 - 15:21 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa dari keluarga kurang mampu yang belajar di tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat. 

Pada tahun 2025, PIP akan kembali disalurkan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa pada tahun ini, siswa yang bersekolah di sekolah swasta akan menjadi prioritas penerima bantuan.

Menurut Prof. Mu'ti, kebijakan ini diambil untuk mendukung siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dan menghadapi kendala ekonomi, agar tetap dapat melanjutkan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas. 

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab dalam alokasi dana PIP untuk sekolah swasta, sedangkan pemerintah daerah akan menyalurkan bantuan sesuai dengan anggaran yang tersedia.

 

Jumlah Bantuan PIP 2025

Pada tahun 2025, besaran dana bantuan PIP akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, sebagai berikut:

• Untuk siswa SD atau sederajat: Rp450.000 per tahun

• Untuk siswa SMP atau sederajat: Rp750.000 per tahun

• Untuk siswa SMA atau sederajat: Rp1.800.000 per tahun

 

Cara Mendapatkan PIP bagi Siswa Sekolah Swasta

Untuk mendapatkan dana PIP, siswa di sekolah swasta perlu mengajukan melalui sekolah mereka. Berikut adalah langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan:

Langkah-langkah Pendaftaran PIP:

1. Pastikan siswa sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang bisa diakses melalui situs nisn.dara.kemendikbud.go.id.

Kategori :