Kades Kohod dan Stafnya Siap Bayar Denda Rp48 Miliar Terkait Kasus Pagar Laut

Jumat 28 Feb 2025 - 10:26 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan stafnya yang berinisial T telah menyatakan kesediaannya membayar denda administratif sebesar Rp 48 miliar. Denda ini dijatuhkan atas keterlibatan mereka dalam pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Trenggono dalam rapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis 27 Februari 2025 kemarin mengatakan, surat pernyataan dari saudara A dan T telah diterima. Mereka mengakui dan bersedia membayar denda tersebut.

Proses Penetapan Sanksi

Trenggono menjelaskan bahwa sanksi administratif ini ditetapkan setelah melalui proses penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Bukti yang ditemukan menunjukkan keterlibatan Arsin dan T dalam pembangunan pagar laut tersebut.

"Melalui penyelidikan yang dilakukan KKP, khususnya Dirjen PSDKP, kami menemukan dua pelaku utama yang terbukti melakukan pemagaran di wilayah perairan," tambahnya.

Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial pada awal tahun 2025. Keberadaannya mengganggu aktivitas nelayan lokal dan menimbulkan tanda tanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya.

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selain sanksi administratif dari KKP, Bareskrim Polri juga tengah mengusut dugaan pemalsuan dokumen terkait permohonan hak atas tanah di kawasan pagar laut tersebut. Dari hasil penyelidikan, Bareskrim menetapkan empat tersangka: Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta (UK), serta dua penerima kuasa, yakni SP dan CE.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pada 19 Februari 2025 lalu mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen terkait permohonan hak atas tanah itu.

Misteri Sumber Dana

Meskipun KKP telah menetapkan dua pelaku utama, hingga kini belum terungkap apakah terdapat perusahaan yang terlibat dalam pembangunan pagar laut di Tangerang. Menteri Trenggono membandingkan kasus ini dengan kasus serupa di Bekasi yang melibatkan perusahaan tertentu sebagai penanggung jawab.

"Berbeda dengan kasus di Bekasi yang melibatkan perusahaan, di Tangerang kami belum menemukan pihak korporasi yang bertanggung jawab," jelas Trenggono.

Menurut Staf Khusus Menteri KKP Doni Ismanto Darwin, besaran denda Rp 48 miliar dihitung berdasarkan luasan perairan yang terdampak akibat pembangunan pagar laut tersebut.

"Denda ini dihitung oleh ahli berdasarkan luas area terdampak," kata Doni kepada Kompas.com.

Desakan Warga untuk Usut Sumber Dana

Warga Desa Kohod mendesak Bareskrim Polri untuk menyelidiki sumber dana pembangunan pagar laut, mengingat besarnya biaya proyek yang diyakini tidak mungkin ditanggung secara pribadi oleh Arsin dan T.

"Kami meminta Bareskrim menyelidiki siapa yang membiayai proyek ini, karena biayanya jelas jauh melebihi kemampuan pribadi Arsin," ujar Henri Kusuma, pengacara warga Alar Jiban, saat ditemui di Kohod pada Kamis 27 Februari 2025.

Henri juga mengungkapkan bahwa Arsin terlibat dalam proyek tersebut sebagai mandor sejak tahun 2021, namun ia meragukan bahwa Arsin adalah aktor utama di balik pembangunan pagar laut tersebut.(*)

Kategori :