Sembilan Parpol di Pesbar Telah Terima Dana Hibah

Lisa Kustina Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas--
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah merampungkan proses penyaluran dana hibah untuk partai politik (Parpol) tahun anggaran 2025.
Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp382.186.660 dan telah disalurkan kepada sembilan Parpol penerima sesuai dengan hasil perolehan suara Pemilu 2024 lalu.
Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan pada Kesbangpol Pesbar, Lisa Kustina, mendampingi Kepala Badan Kesbangpol Syahrial Abadi, S.Sos., menyampaikan, pendistribusian dana hibah kepada sembilan Parpol tersebut telah dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai.
“Pemkab Pesbar menyiapkan anggaran sebesar Rp382.186.660 untuk dana hibah Parpol tahun 2025. Dana ini dibagikan kepada sembilan Parpol yang memperoleh kursi di DPRD berdasarkan perolehan suara sah dalam Pemilu 2024,” kata dia.
Dijelaskannya, sembilan partai politik penerima dana hibah tersebut meliputi, Partai NasDem Rp88.727.440 dari 21.176 suara, PDI Perjuangan Rp69.889.200 dari 16.680 suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp57.327.580 dari 13.682 suara
“Selanjutnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp39.469.800 dari 9.420 suara, Partai Golkar Rp34.353.810 dari 8.199 suara, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp30.385.880 dari 7.252 suara, Partai Gerindra Rp23.145.560 dari 5.524 suara, Partai Demokrat Rp21.205.590 dari 5.061 suara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp17.681.800 dari 4.220 suara ,” jelasnya.
Menurutnya, besaran dana hibah yang diterima masing-masing Parpol didasarkan pada nilai hibah per suara, yakni sebesar Rp4.190 per suara sah. Angka tersbeut masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Dana hibah ini disesuaikan secara ketat dengan jumlah suara sah yang diperoleh dalam Pemilu 2024. Sehingga tidak ada perlakuan yang berbeda, semuanya berdasarkan perhitungan yang objektif dan transparan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya menekankan setelah dana hibah tersebut diterima, setiap Parpol diwajibkan untuk menggunakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar masing-masing partai menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut secara tertib dan tepat waktu.
“Kami berharap seluruh Parpol dapat memanfaatkan dana hibah ini dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pendidikan politik bagi masyarakat, serta tertib dalam menyusun laporan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (yogi/*)