RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah tengah membahas konsep “pulau sampah” sebagai solusi akhir pengelolaan limbah di Indonesia.
Konsep ini bukan berarti menumpuk sampah di satu pulau tanpa pengolahan, melainkan sebagai tempat penyimpanan residu setelah proses pengelolaan sampah dilakukan secara optimal.
Model ini mengadaptasi strategi yang telah diterapkan di Pulau Semakau, Singapura.
Di sana, sampah diolah terlebih dahulu menggunakan teknologi insinerator sebelum sisanya dibuang ke pulau tersebut.
Dengan pendekatan ini, hanya residu yang benar-benar tidak bisa diolah lagi yang berakhir di lokasi pembuangan akhir.
Penertiban dan Edukasi Pengelolaan Sampah
Sebagai langkah awal, pemerintah tengah melakukan penertiban terhadap 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih menerapkan sistem open dumping—yakni penimbunan sampah tanpa pengolahan.
Setelah penertiban, pemerintah akan memberikan arahan kepada kepala daerah untuk memastikan upaya pencegahan dan pengurangan timbulan sampah berjalan dengan baik.
Tidak hanya itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan.
Budaya pemilahan dan pengurangan sampah dari tingkat rumah tangga menjadi perhatian utama, agar jumlah sampah yang harus dikelola semakin berkurang sebelum mencapai tahap akhir.
Jakarta Bersiap Menerapkan Pulau Sampah
Di tingkat daerah, wacana pembangunan “pulau sampah” kembali mengemuka.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, tengah mengkaji lokasi di Kepulauan Seribu sebagai tempat pengolahan dan pemrosesan sampah yang lebih ramah lingkungan.