Lemigas Pastikan Kualitas BBM Pertamina Sesuai Standar, Kejaksaan Agung Bongkar Kasus Oplosan

Jumat 07 Mar 2025 - 10:27 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co -Kepala Balai Besar Pengujian Migas (Lemigas), Mustafid, menyampaikan bahwa pengujian terhadap bahan bakar minyak (BBM) yang diproduksi oleh Pertamina sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM. Ia menjelaskan bahwa Lemigas secara rutin melakukan pengujian terhadap sampel BBM yang beredar di masyarakat sesuai dengan permintaan dari Ditjen Migas.

Mustafid menambahkan bahwa Lemigas, yang merupakan badan layanan umum di bawah Kementerian ESDM, bertugas untuk mengawasi kualitas BBM yang digunakan oleh masyarakat, termasuk melalui pengujian yang mereka lakukan. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama PT Pertamina Persero, Simon Aloysius Mantiri, turut menyampaikan bahwa pengujian telah dilakukan di 75 titik berbeda, dan hasilnya menunjukkan bahwa kualitas BBM Pertamina telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Pengujian tersebut dilakukan oleh beberapa surveyor independen, seperti Surveyor Indonesia dan TUV Rheinland Indonesia. Pernyataan ini diberikan untuk menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan oplosan Pertamax yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung mengungkapkan praktik curang yang dilakukan dengan mencampur BBM jenis Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92). Dugaan tersebut terhubung dengan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina yang terjadi antara 2018 hingga 2023.

Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Direktur Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga terlibat dalam manipulasi pengadaan impor minyak. Riva dituduh membeli BBM dengan angka oktan (RON) 90 dan menjualnya sebagai RON 92, serta mencampurkan BBM jenis RON 88 dengan RON 92 untuk dipasarkan sebagai RON 92. Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menegaskan bahwa periode yang terkait dengan penyelidikan ini adalah antara 2018 dan 2023. Ia juga menyampaikan bahwa BBM yang beredar saat ini sudah sesuai dengan standar dan meminta masyarakat untuk tidak khawatir. Mengingat sifat BBM sebagai barang habis pakai, waktu kedaluwarsa dari produk tersebut hanya sekitar 21 hingga 23 hari. Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.


Kategori :