1.Transaksi dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan.
2.Kedua belah pihak harus memiliki kecakapan hukum untuk bertransaksi.
3.Barang yang diperjualbelikan harus benar-benar dimiliki oleh penjual secara sah.
4.Barang tidak boleh termasuk dalam kategori yang diharamkan dalam Islam.
5.Harga harus jelas dan tidak mengandung unsur ketidakpastian (gharar).
6.Syarat-syarat ini ditekankan agar transaksi berjalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan tidak merugikan salah satu pihak.
- Pandangan Ulama tentang Jual Beli
Para ulama memberikan beberapa ketentuan dalam praktik jual beli yang harus diperhatikan:
1.Pelaku transaksi harus memenuhi syarat sebagai penjual dan pembeli yang sah, memiliki kemampuan berakad, serta tidak berada dalam kondisi terpaksa.
2.Barang yang diperjualbelikan harus bersifat halal, tidak najis, serta tidak termasuk dalam kategori yang dilarang dalam Islam.
3.Ijab dan qabul dapat dilakukan secara lisan maupun dengan tindakan yang menunjukkan adanya kesepakatan.
4.Dasar Hukum Jual Beli dalam Islam
Hukum jual beli dalam Islam berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadits. Rasulullah SAW menegaskan pentingnya kejujuran dalam transaksi jual beli dengan sabdanya: