PPPK di Pesisir Barat Mencapai 2.155 Orang
Ilustrasi PPPK-----
PESISIR TENGAH – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatat, hingga saat ini sudah terdapat sekitar 2.155 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Sekretaris BKPSDM Pesbar, Eko Priyanto, S.Kom., mengatakan, proses perekrutan PPPK di Kabupaten Pesbar telah berlangsung secara bertahap sejak tahun 2021 hingga 2024. Dalam kurun waktu tersebut, ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi pemerintah daerah secara bertahap telah diangkat menjadi ASN dengan status PPPK.
“Perekrutan PPPK di Kabupaten Pesbar sudah dilakukan sejak tahun 2021 dan berlanjut hingga tahun 2024. Selama periode itu, sudah banyak tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi ASN PPPK,” kata dia.
Dijelaskannya, dengan telah selesainya program pengangkatan tersebut, jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Pesbar kini semakin berkurang. Bahkan, pihaknya memperkirakan mulai tahun depan tidak akan ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintahan setempat, sejalan dengan kebijakan nasional penghapusan tenaga non-ASN.
“Saat ini jumlah tenaga honorer di Kabupaten Pesisir Barat tidak banyak lagi. Bahkan, mulai tahun depan kami pastikan tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan Pemkab Pesbar,” jelasnya.
Menurutnya, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan langkah strategis dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan berintegritas. Dengan status ASN yang lebih pasti, para pegawai diharapkan memiliki motivasi dan tanggung jawab yang lebih tinggi dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Dengan status ASN bagi seluruh pegawai, kami berharap kinerja di setiap OPD bisa semakin meningkat. ASN PPPK diharapkan dapat bekerja lebih maksimal dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.
Selain itu, Eko menambahkan bahwa BKPSDM terus berkomitmen untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK. Hal itu dilakukan guna memastikan setiap aparatur pemerintah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Pesbar berharap dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertib, profesional, dan efisien, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (yogi/*)