Praperadilan Hasto Kristiyanto: Pengacara Tuding KPK Bertindak Sewenang-wenang

Senin 10 Mar 2025 - 12:54 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Sidang ini membahas keabsahan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Hasto menuding KPK bertindak secara sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip-prinsip hukum.


Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyebut tindakan KPK sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak menghormati proses peradilan. Bahkan ujar Ronny, Senin 10 Maret 2025 di PN Jakarta Selatan, apa yang dilakukan KPK itu adalah bentuk kesewenang-wenangan dan kecurangan terhadap hukum.


Dugaan KPK Menghindari Praperadilan
Ronny mengungkapkan bahwa KPK tidak menghadiri sidang perdana dan meminta penundaan dengan alasan belum siap. Ia menilai langkah ini sebagai upaya KPK untuk menghindari proses praperadilan yang diajukan kliennya. Karena itu, Ronny menegaskan di hadapan majelis hakim pihaknya melihat dari awal bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan Mas Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK tidak kuat.


Selain itu, ia juga menyinggung kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang disangkakan kepada Hasto. Menurut Ronny, saksi Kusnadi telah membantah adanya instruksi dari Hasto untuk menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang berkaitan dengan kasus tersebut.


Percepatan Pelimpahan Berkas Dianggap Tidak Wajar
Dalam sidang tersebut, Ronny juga menuding KPK mempercepat proses pelimpahan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat secara tidak wajar. "Dalam sejarah KPK, ini mungkin menjadi berkas perkara yang paling cepat dilimpahkan ke pengadilan," katanya.


Sementara itu, tim hukum KPK berpendapat bahwa karena berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Tipikor, maka proses praperadilan yang diajukan oleh Hasto seharusnya gugur secara hukum. Mereka menegaskan bahwa langkah yang diambil sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis Hasto Kristiyanto di PDIP serta dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses hukum yang dijalankan KPK. Agenda sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan kedua belah pihak. (*)

Kategori :