Sidang Praperadilan Hasto: Mantan Anggota Bawaslu Ungkap Tawaran Uang Rp 2 Miliar Sebelum Diperiksa KPK

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto.//Foto: dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, mengungkapkan bahwa ia sempat ditawari uang sebesar Rp2 miliar sebelum menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tawaran tersebut disertai permintaan agar Tio memberikan keterangan yang terbuka dan jujur selama pemeriksaan.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh Tio saat bersaksi dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Februari 2025. Sebelumnya, Tio telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Hasto pada 6 dan 8 Januari 2025.
Tio menjelaskan bahwa pemeriksaannya yang semula dijadwalkan pada akhir Desember 2024 sempat ditunda atas permintaannya dan dijadwalkan ulang pada awal Januari 2025. Setelah penundaan tersebut, Tio mengaku didatangi seseorang yang mengaku mendapat nomor kontaknya dari seorang teman.
Dalam persidangan itu, Tio mengaku jika dirinya diminta untuk bertemu di luar rumah, karena dia tidak ingin bertemu di rumah. menurut Tio orang itu mengatakan ingin membantu kondisi ekonominya, dengan syarat dirinya berbicara jujur kepada KPK.
Menurut Tio, dalam pertemuan itu, orang tersebut menawarkan bantuan finansial, dengan janji bahwa "ekonomi saya akan diperbaiki," asalkan ia bersedia memberikan keterangan yang sesuai dengan harapan di hadapan KPK.
Namun, Tio menegaskan bahwa ia menolak tawaran tersebut, dengan mengatakan bahwa ia selalu memberikan keterangan yang jujur dalam proses hukum yang sedang berjalan. Di katakannya, jika memohon maaf akrena sudah menceritakan yang sejujurnya. Jika KPK memanggilnya akan menjawab sesuai dengan yang ia tahu.
Ketika ditanya oleh tim hukum Hasto mengenai jumlah uang yang ditawarkan, Tio menjawab dengan tegas, "Sekitar Rp 2 miliar."
KPK sendiri telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, tangan kanan Hasto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang juga melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Kasus ini berawal dari dugaan suap yang diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019. Suap tersebut diduga bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, dengan melakukan berbagai upaya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan di KPK.(*)