Siang Teriak 'Jagung Manis!' Malam Curi Ubi 1,3 Ton di Agen Sayur PasarLiwa

Selasa 11 Mar 2025 - 13:52 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co – Berjualan jagung manis keliling di Liwa ternyata hanya kedok bagi dua pria asal Lampung Tengah ini. Di balik usahanya, mereka justru mengintai agen sayur untuk mencuri ubi jalar, yang kemudian dijual secara eceran ke kampung-kampung.  

Setelah sempat viral karena aksinya terekam CCTV, kasus pencurian 1,3 ton ubi jalar di dua lapak agen sayur di Lingkungan Pantau, Kelurahan Pasar Liwa, akhirnya terungkap.

Polisi menangkap dua pelaku yang tak lain adalah pedagang jagung keliling, Arianjaya (35) dari Bandar Jaya dan Dedi Susanto (38) dari Bandar Lampung.  

Kapolsek Balik Bukit, Iptu Sabtudin, melalui Kanit Reskrim Ipda Roy Purba, menjelaskan bahwa keduanya memang sering terlihat berjualan jagung di Liwa dan sekitarnya. Namun rupanya, mereka juga mengamati aktivitas agen sayur untuk mencari celah melakukan pencurian.  

"Dari hasil penyelidikan, mereka ini sengaja mengincar ubi jalar karena mudah dijual kembali secara eceran di kampung-kampung di Kabupaten Lampung Tengah," kata Ipda Roy.  

Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025. Pemilik agen sayur, Wanto, curiga melihat tumpukan ubi jalar di gudangnya berkurang drastis. Saat mengecek CCTV, ia menemukan kamera dalam keadaan mati karena kabelnya dicabut.

Namun rekaman sebelumnya menunjukkan sebuah mobil Daihatsu Granmax putih masuk ke area gudang, lalu dua pria turun, mencabut kabel CCTV, dan mengangkut 16 karung ubi jalar seberat 1,3 ton ke dalam mobil sebelum melarikan diri.  

Korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Balik Bukit.  

Setelah video pencurian tersebut viral, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 6 Maret 2025, Unit Reskrim Polsek Balik Bukit bersama tim UKL mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku.  

"Arianjaya kami amankan di Lampung Barat sekitar pukul 04.30 WIB. Dari pengakuannya, aksi ini dilakukan bersama Dedi Susanto, yang kemudian kami tangkap di Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Jumat dini hari, 7 Maret 2025, sekitar pukul 02.15 WIB," ujar Ipda Roy.  

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick-up Daihatsu Granmax putih, satu unit handphone Oppo A98 5G warna biru, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.  

Saat ini, keduanya ditahan di Polsek Balik Bukit dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi serupa di lokasi lain. (*)

Kategori :