Dipastikan Tak Ada Rekrutmen Honorer

Jumat 14 Mar 2025 - 19:23 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda

Radarlambar.Bacakoran.co  – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menegaskan tidak akan ada lagi penambahan pegawai honorer di lingkungan Pemkab Pesbar. Keputusan ini sejalan dengan kebijakan nasional yang mengatur sistem kepegawaian di pemerintahan daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesbar menyatakan bahwa Pemkab Pesbar telah berkomitmen untuk mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikatakannya, kedepan pegawai di pemerintah daerah hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, tenaga honorer atau sebutan lainnya wajib di tata ulang dan diselesaikan paling lambat Desember 2024 lalu.

Dijelaskannya, saat ini masih terdapat tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Pesbar. Namun, mereka merupakan pegawai yang memenuhi syarat dalam masa transisi dari tenaga honorer menjadi ASN.

Ditambahkannya, hal itu dilakukan merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No:B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

Ditambahkannya, dalam surat itu ditegaskan bahwa selama proses seleksi ASN masih berlangsung, Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi daerah tetap diwajibkan menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN.

“Pegawai yang masih menjadi ASN adalah tenaga honorer yang masuk dalam data base BKN, bekerja minimal dua tahun, menguikuti seleksi CPNS, PPP Periode I dan II, hal itu karena mereka masih menunggu hasil seleksi tersebut untuk menjadi ASN,” pungkasnya. (yogi/*)

Kategori :