RUU TNI Resmi Disahkan, Ini Empat Perubahan Utama yang Perlu Diketahui

Kamis 20 Mar 2025 - 13:10 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin


4. Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI (Pasal 53)

Salah satu perubahan signifikan dalam revisi UU TNI adalah peningkatan batas usia pensiun prajurit. Menurut Budisatrio, saat ini usia pensiun bagi tamtama dan bintara adalah 53 tahun, sedangkan perwira pensiun di usia 58 tahun. Padahal, banyak dari mereka masih dalam kondisi fisik dan mental yang prima.


Oleh karena itu, revisi ini menaikkan usia pensiun prajurit sebagai berikut:
Tamtama dan bintara: 55 tahun,
Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun,
Perwira tinggi: 60-62 tahun,
Perwira tinggi bintang empat: 63 tahun (dapat diperpanjang hingga 65 tahun).


Kenaikan usia pensiun ini, menurut Budisatrio, dilakukan tanpa mengorbankan proses regenerasi dalam tubuh TNI. "Negara harus hadir dalam memastikan kesejahteraan prajurit yang telah mengabdikan diri demi bangsa dan negara," ujarnya.

Pengesahan revisi UU TNI membawa sejumlah perubahan penting yang bertujuan untuk menyesuaikan struktur dan tugas TNI dengan tantangan pertahanan modern. Meski menuai pro dan kontra, revisi ini menegaskan bahwa supremasi sipil tetap terjaga, tidak ada kembalinya dwifungsi TNI, dan setiap kebijakan tetap dalam pengawasan DPR.


Dengan berbagai perubahan ini, diharapkan TNI dapat lebih adaptif dalam menjalankan tugasnya serta semakin siap menghadapi ancaman yang semakin kompleks, baik di dalam maupun luar negeri.(*)

Kategori :