Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah mulai menjalankan kebijakan perampingan jajaran komisaris di bank-bank milik negara sebagai bagian dari strategi efisiensi. Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar struktur komisaris lebih ringkas, sekaligus memastikan posisi direksi dan manajemen diisi oleh kalangan profesional yang berorientasi pada peningkatan kinerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan tata kelola perusahaan di sektor perbankan pelat merah. Menurutnya, dibandingkan dengan struktur sebelumnya yang lebih besar, format baru ini akan lebih efisien sesuai kebutuhan masing-masing bank.
Sejalan dengan arahan tersebut, pemerintah telah melakukan perombakan jajaran komisaris di sejumlah bank BUMN dalam sepekan terakhir. Perubahan terjadi di Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang lebih efektif serta mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan.
Pada BTN, misalnya, perubahan mencolok terlihat dari pencopotan salah satu komisaris, Sigit Widyawan, yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo. Posisinya kemudian diisi oleh Pietra Machreza Paloh, yang memiliki kedekatan dengan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi, mengingat perubahan susunan komisaris di bank-bank BUMN kerap dikaitkan dengan dinamika politik.
Meskipun demikian, Airlangga memastikan bahwa perombakan ini mendapat respons positif dari pasar. Ia menilai bahwa baik Bank Mandiri maupun BRI telah menyesuaikan struktur direksi dan komisarisnya dengan lebih efisien, tanpa mengurangi kapasitas pengelolaan dan pengawasan yang diperlukan.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara efisiensi dan profesionalisme dalam tata kelola perbankan BUMN. Dengan semakin kompleksnya dinamika sektor keuangan, pemerintah menilai bahwa perampingan ini diperlukan untuk memastikan bank-bank pelat merah tetap kompetitif dan mampu menghadapi tantangan ekonomi ke depan.
Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa pengelolaan bank BUMN tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate governance. Dengan struktur yang lebih ramping, diharapkan pengambilan keputusan dapat berlangsung lebih cepat dan efektif, tanpa mengurangi kualitas pengawasan terhadap operasional bank-bank milik negara.(*/edi)