BALIKBUKIT - Memasuki tahun 2024, Inspektorat Kabupaten Lampung Barat telah menerima dua pengaduan kasus permohonan izin melakukan perceraian dari aparatur sipil negara (ASN).
“Memasuki tahun 2024, sudah ada dua orang aparatur sipil negara yang mengajukan permohonan rekomendasi izin untuk bercerai dan saat ini masih dalam proses,” ungkap Inspektur Ir. Sudarto, Selasa 16 Januari 2024
Kata dia, dua ASN yang mengajukan permohonan rekomendasi izin untuk bercerai tersebut merupakan guru. “Saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat,” kata dia.
Lanjut dia, perceraian yang terjadi dikalangan ASN Lampung Barat ini dipicu karena ketidakharmonisan antara suami dan istri. “Perceraian yang melibatkan Aparatur Sipil Negara itu ada yang disebabkan faktor ekonomi dan ada juga karena kehadiran pihak ketiga sehingga sudah tidak ada lagi kecocokan dalam berumah tangga, jadi akhirnya mereka memilih untuk berpisah dengan pasangannya,” bebernya
Menurut Sudarto, kasus perceraian ini tidak mudah bagi pegawai yang berprofesi ASN, karena banyak tahapan yang harus dipenuhi. “ASN yang mengajukan cerai tidak langsung secepat itu diputuskan cerai tapi ada prosesnya, termasuk kita juga meminta keterangan dari kedua belah pihak,” ujar dia.
Lebih jauh Sudarto mengatakan, pada tahun 2023, Inspektorat Kabupaten Lampung Barat telah menangani pengaduan kasus perceraian ASN sebanyak sembilan kasus yang melibatkan pegawai di Perangkat Daerah, Kecamatan, Puskesmas dan Sekolah. “Kalau tahun lalu, pengaduan kasus perceraian didominasi dari kalangan pegawai Puskesmas,” kata dia
Pihaknya berharap kepada ASN agar tidak mudah untuk mengajukan perceraian dan disarankan jika ada permasalahan agar diselesaikan secara kekeluargaan. (*)