Perhatikan! Inilah 8 Barang yang Dilarang Dibawa ke Kabin Pesawat

Selasa 01 Apr 2025 - 09:22 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Yogi Astrayuda

Radarlambar.Bacakoran.co - Indonesia sebagai negara kepulauan mengandalkan transportasi udara untuk mobilitas antarpulau. Namun, sebelum bepergian dengan pesawat, penting untuk memahami aturan mengenai barang yang tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan tetapi juga keselamatan penerbangan.

 

Regulasi mengenai barang bawaan telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 185 Tahun 2015. Berikut adalah delapan jenis barang yang tidak diperbolehkan di dalam kabin pesawat:

 

1. Cairan, Aerosol, dan Gel

 

Cairan, aerosol, dan gel masih diperbolehkan, tetapi dengan batasan tertentu. Volume yang diizinkan adalah maksimal 100 ml per wadah dan harus disimpan dalam kantong plastik transparan yang tersegel.

 

Cairan yang dimaksud mencakup minuman, obat-obatan, kosmetik, serta perlengkapan mandi. Jika membawa cairan dengan volume lebih dari 100 ml, sebaiknya disimpan di bagasi. Pengecualian berlaku untuk cairan medis dan makanan bayi, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

2. Senjata dan Benda Tajam

 

Barang yang dapat membahayakan, seperti senjata api, senjata tajam, dan benda yang menyerupai senjata, tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin. Ini mencakup pisau, gunting, alat pemotong, hingga replika senjata.

 

Bahkan alat kecil seperti gunting kuku dan pinset alis juga harus disimpan di bagasi. Oleh karena itu, pastikan untuk tidak membawa barang-barang tersebut ke dalam kabin agar tidak mengalami kendala saat pemeriksaan keamanan.

Kategori :