RUU BUMN Disepakati: Kementerian Berubah Jadi BP BUMN, Rangkap Jabatan Dilarang!

Panja RUU BUMN rapat di DPR RI. Foto ig--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Pemerintah bersama Komisi VI DPR RI resmi menyepakati sejumlah perubahan signifikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pembahasan yang berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025), disampaikan bahwa sebanyak 84 pasal dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 akan mengalami perubahan mendasar.
Salah satu poin utama yang diusulkan adalah penghapusan status Kementerian BUMN dan pembentukan lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). BP BUMN ini akan bertanggung jawab dalam mengatur, mengawasi, serta mengoptimalkan peran BUMN di Indonesia, dengan sejumlah kewenangan tambahan yang lebih luas dibandingkan kementerian sebelumnya.
Tak hanya itu, aturan baru juga menegaskan larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri dalam struktur direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN. Kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi, yang menekankan pentingnya pemisahan peran untuk menghindari konflik kepentingan.
Berikut beberapa poin penting lain dalam draf RUU BUMN tersebut:
1. Pembentukan BP BUMN sebagai pengganti Kementerian BUMN.
2. Penguatan peran BP BUMN dalam mengelola dan mengoptimalkan BUMN.
3. Pengelolaan dividen saham seri A dwi warna dilakukan oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri di jajaran BUMN.
5. Penghapusan status anggota direksi dan dewan pengawas BUMN sebagai penyelenggara negara.
6. Penguatan prinsip kesetaraan gender dalam posisi strategis di lingkungan BUMN.
7. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan BUMN dan pihak terkait.
8. Penetapan pengecualian pengelolaan BUMN tertentu sebagai alat fiskal oleh BP BUMN.
9. Penegasan kewenangan audit BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
10. Mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN secara bertahap.