Selain PNS, ada juga pertanyaan mengenai bagaimana kenaikan gaji ini akan mempengaruhi gaji TNI dan Polri.
Kenaikan gaji TNI dan Polri diharapkan akan mengikuti kenaikan yang dialami oleh PNS. Berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku, berikut adalah rincian gaji untuk TNI dan Polri.
Gaji TNI 2025 Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2024, berikut adalah gaji untuk anggota TNI per golongan:
• Golongan I: Tamtama TNI
Gaji mulai dari Rp1.830.500 hingga Rp3.197.700, tergantung pada pangkat.
• Golongan II: Bintara TNI
Gaji mulai dari Rp2.272.100 hingga Rp4.223.300.
• Golongan III: Perwira Pertama TNI
Gaji mulai dari Rp2.954.200 hingga Rp5.163.100.
• Golongan IV: Perwira Menengah dan Perwira Tinggi TNI
Gaji mulai dari Rp3.240.200 hingga Rp6.405.500.
Gaji Polri 2025 Untuk Polri, berdasarkan PP No. 7 Tahun 2024, berikut rincian gaji per golongan:
• Golongan I: Tamtama Polri
Gaji mulai dari Rp1.775.000 hingga Rp3.197.700.
• Golongan II: Bintara Polri
Gaji mulai dari Rp2.272.100 hingga Rp4.223.300.