SIM Mati Saat Libur Lebaran 2025? Tenang, Ada Dispensasi Nasional dari Korlantas Polri

Jumat 11 Apr 2025 - 07:12 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co - Kabar gembira bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis saat libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025. Korlantas Polri memberikan dispensasi nasional untuk perpanjangan SIM agar warga tetap bisa mengurus tanpa dikenakan sanksi atau harus membuat ulang dari nol.

Kebijakan ini hadir sebagai solusi atas keterbatasan layanan publik selama libur nasional. Dengan adanya dispensasi ini, masyarakat yang tidak sempat mengurus perpanjangan SIM tetap diberi kesempatan, asalkan masih dalam periode tenggang yang telah ditentukan.

Tenggat Dispensasi Berbeda Tiap Wilayah
Perlu dicatat, batas akhir dispensasi berbeda di tiap daerah. Misalnya, SATPAS Colombo Surabaya memberikan waktu hingga 15 April 2025, sementara Satlantas Magetan dan Probolinggo menetapkan batas waktu hingga 19 April 2025.

Satlantas dari beberapa daerah lainnya, seperti Bekasi dan DIY, juga telah mengumumkan informasi serupa melalui media sosial masing-masing. Masyarakat disarankan segera mengecek akun Instagram atau laman resmi Satpas wilayah agar tidak terlewat.

Manfaatkan Dispensasi, Hindari Tes Ulang
Selama masa dispensasi, pemilik SIM yang kedaluwarsa tetap bisa memperpanjang tanpa perlu mengikuti ujian ulang. Ini menjadi solusi praktis dan efisien bagi banyak orang, terutama mereka yang bergantung pada SIM aktif untuk aktivitas sehari-hari seperti bekerja, mengantar anak sekolah, atau menjalankan usaha.

Namun, lewat dari batas dispensasi, pemilik SIM akan dikenakan prosedur pembuatan baru—termasuk tes teori dan praktik.

Cara Mengajukan Perpanjangan Selama Dispensasi
Untuk memanfaatkan masa dispensasi ini, pemilik SIM cukup datang ke Samsat atau layanan SIM Keliling terdekat. Prosedur perpanjangan tetap sama, yakni:

Membawa KTP asli dan fotokopi

Menyerahkan SIM lama

Menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi

Prosesnya tidak berbeda dengan perpanjangan di hari biasa, hanya saja dikhususkan untuk mereka yang masa berlaku SIM-nya habis selama libur Lebaran dan masih dalam rentang dispensasi.

Berapa Biaya Perpanjangan SIM?
Biaya perpanjangan SIM tetap mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, tergantung kebijakan masing-masing Satpas.

Yang pasti, selama masa dispensasi, tidak ada denda tambahan akibat keterlambatan.

Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Sekarang
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, berbagai Satlantas daerah telah merilis jadwal dan lokasi terbaru untuk April 2025. Info ini bisa ditemukan di media sosial resmi atau laman Digital Korlantas Polri.

Jangan sampai ketinggalan. Manfaatkan dispensasi ini sebaik mungkin agar terhindar dari proses pembuatan ulang SIM yang memakan waktu dan biaya lebih besar. (*)


Kategori :