Polres Pesisir Barat Sudah Layani Pembuatan SIM

SIM_ Polres Pesisir Barat sudah melayani pembuatan SIM. -Foto Dok---

PESISIR TENGAH – Polres Pesisir Barat (Pesbar) secara resmi meluncurkan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Satpas 2540, sebuah fasilitas baru yang dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM.

Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra, S. Ik., M.H., mengatakan, saat ini masyarakat Kabupaten Pesbar sudah bisa membuat SIM secara langsung di Satuan Lalulintas Polres Pesbar, Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah.

”Sebelumnya, Satlantas Polres Pesbar hanya bisa melayani perpanjangan SIM melalui kendaraan SIM keliling, tapi untuk saat ini pelayanan semakin meningkat dengan melayani pembuatan SIM,” kata dia.

Dijelaskannya, kehadiran Satpas 2540 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas, selain itu proses pembuatan SIM dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan efisien.

”Kami berharap Satpas 2540 dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembuatan SIM, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara,” jelasnya. 

Lanjutnya, upaya yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Pesbar untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan.

”Keberadaan SIM merupakan salah dokumen kelengkapan dalam berkendara, karena itu SIM wajib dibawa saat berkendara, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat dan lainnya,” terangnya.

Selain itu, dengan adanya Satpas 2540, Polres Pesbar semakin mempertegas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Inovasi ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi SIM dan turut mengedukasi masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (yogi/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan