Radarlambar.bacakoran.co- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mulai memfasilitasi proses validasi dokumen milik para korban proyek perumahan Meikarta, yang dikembangkan oleh PT Lippo Cikarang Tbk. Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan kepemilikan dan mendukung upaya pemenuhan hak para konsumen.
Validasi digelar di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, pada Kamis, 10 April 2025. Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen, Mulyan Sari, menyampaikan bahwa kementerian terbuka terhadap seluruh konsumen, baik yang tergabung dalam paguyuban maupun individu. Pada hari itu, hadir 23 dari total 26 korban yang tergabung dalam paguyuban serta empat konsumen lainnya yang datang secara mandiri.
Proses ini menjadi bagian dari langkah penyelesaian sengketa antara konsumen dan pengembang. Kementerian PKP memberikan tenggat waktu hingga Juli 2025 agar pihak Lippo dapat menyelesaikan tuntutan konsumen, baik dalam bentuk pengembalian dana maupun penggantian unit.
Salah satu perwakilan dari paguyuban korban Meikarta, Yosafat Erland, menyampaikan bahwa validasi ini merupakan kemajuan signifikan setelah serangkaian aksi dan upaya persuasif yang dilakukan sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa total kerugian yang dialami oleh 26 orang anggota paguyuban mencapai sekitar Rp4,5 miliar.
Pihak Meikarta, melalui perwakilan layanan purna jual, Hanri, menyatakan bahwa perusahaan tengah fokus memverifikasi status unit milik konsumen yang terdampak. Ia juga menyebutkan bahwa Meikarta tetap membuka layanan komunikasi bagi konsumen melalui berbagai saluran resmi.
Proyek Meikarta yang mulai dipromosikan secara masif sejak 2016 sempat menarik perhatian publik karena skala dan konsepnya. Namun dalam perjalanannya, proyek ini menghadapi berbagai masalah, termasuk pelanggaran perizinan, gugatan pailit terhadap pengembang, serta kasus suap perizinan yang menyeret sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi.
Kementerian PKP berkomitmen untuk terus memantau perkembangan penyelesaian kasus ini dan mendorong pengembang memenuhi seluruh kewajiban kepada konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.(*)