Daftar Mobil dan Motor Mewah yang Disita di Kasus Suap Hakim

Senin 14 Apr 2025 - 16:49 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co– Langkah tegas kembali diambil Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam mengusut kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Sejumlah barang mewah berhasil disita dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik di tiga provinsi pada 12 dan 13 April 2025.

Dalam penggeledahan di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta, jaksa menyita tiga unit mobil mewah, yakni satu unit Toyota Land Cruiser dan dua unit Land Rover. Selain itu, 21 unit sepeda motor serta tujuh sepeda turut diamankan dari rumah Ariyanto Bakri yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyitaan tidak hanya terbatas pada kendaraan. Dari beberapa lokasi, tim penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang. Uang senilai 360 ribu dolar Amerika—setara sekitar Rp5,9 miliar—disita dari rumah seorang saksi berinisial AF. Di lokasi lain, yakni di rumah tersangka Agam Syarief Baharudin, penyidik menyita uang tunai senilai Rp616 juta. Kantor pengacara Marcella Santoso juga menjadi lokasi penyitaan uang sejumlah 4.700 dolar Singapura.

Sementara dari kediaman Muhammad Arif Nuryanta, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, penyidik menyita pecahan mata uang asing yang terdiri dari 40 lembar dolar Singapura pecahan 1.000 serta 125 lembar dolar Amerika pecahan 100. Dari rumah yang sama juga ditemukan tambahan 10 lembar dolar Singapura pecahan 100 dan 74 lembar pecahan 50 dolar.

Rangkaian penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi senilai Rp60 miliar yang diduga mengalir kepada majelis hakim dan pihak-pihak lain untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO. Dalam perkara ini, Kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka.

Empat tersangka ditetapkan pada tahap awal, yakni Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta dua pengacara korporasi ekspor CPO, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Pada tahap berikutnya, giliran tiga hakim yang menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa korporasi yang dijerat, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin.

Jaksa menduga majelis hakim menerima imbalan sebesar Rp22,5 miliar dari keseluruhan nilai suap yang mencapai Rp60 miliar. Para tersangka saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Cabang KPK.

Pengusutan ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor sumber daya alam, dan menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih menghadapi tantangan serius dari praktik suap dalam lembaga peradilan.(*)

Kategori :