DP Cuma 1 Persen, Pengemudi Ojol dan Buruh Kini Bisa Punya Rumah Bersubsidi

Selasa 15 Apr 2025 - 16:05 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

• 2.000 unit untuk pengemudi ojek online;

• 20.000 unit untuk pekerja sektor buruh.

 

Kriteria dan Persyaratan Program

Persyaratan Umum:

• Warga Negara Indonesia (WNI) minimal usia 21 tahun atau telah menikah

• Belum pernah memiliki rumah pribadi

• Tidak sedang menerima bantuan subsidi perumahan dari pemerintah.

 

Persyaratan Khusus:

• Untuk Ojol: Minimal satu tahun terdaftar sebagai mitra aktif di perusahaan transportasi daring.

• Untuk Buruh: Memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

 

Batas penghasilan tambahan:

• Individu lajang: maksimal Rp12 juta per bulan

• Suami istri: maksimal Rp14 juta per bulan

Kategori :