Radarlambar.Bacakoran.co - Kebijakan sistem pembayaran nasional Indonesia kembali menjadi sorotan Amerika Serikat. Melalui laporan tahunan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers edisi 2025 yang diterbitkan oleh United States Trade Representative (USTR), AS mengungkapkan kekhawatirannya terhadap implementasi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan GPN (Gerbang Pembayaran Nasional). Mereka menilai kedua sistem tersebut membatasi akses perusahaan pembayaran asing, seperti Visa dan Mastercard, terhadap pasar domestik Indonesia.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Redjalam, menilai tudingan tersebut tidak tepat sasaran. Menurutnya, keberadaan QRIS dan GPN justru merupakan bagian dari strategi Indonesia untuk memperkuat kemandirian dalam sistem pembayaran, bukan sebagai bentuk penolakan terhadap pihak asing.
"QRIS dan GPN adalah bagian dari upaya membangun infrastruktur pembayaran nasional yang efisien, aman, dan tidak bergantung pada jaringan global. Namun ini bukan berarti Indonesia menutup pintu bagi Visa atau Mastercard," ujar Piter dalam program "Investor Market Today" yang ditayangkan melalui kanal YouTube BeritaSatu pada Kamis 24 April 2025.
Sebagai informasi, sistem GPN telah diperkenalkan sejak 2017, disusul QRIS yang diluncurkan pada 2019. Kedua inisiatif ini dirancang untuk mendukung transaksi dalam negeri melalui sistem yang saling terhubung dan dapat beroperasi lintas platform antarbank tanpa bergantung pada infrastruktur luar negeri.
Piter menambahkan, meskipun Indonesia mengembangkan sistem pembayaran sendiri, hal itu tidak menghalangi penggunaan jaringan internasional. Faktanya, masih banyak kartu debit dan kredit yang diterbitkan oleh bank-bank nasional yang tetap menampilkan logo Visa dan Mastercard. Keunggulan GPN terletak pada kemampuannya mengintegrasikan berbagai bank lokal, sehingga transaksi lebih efisien dan tidak terfragmentasi.
QRIS pun telah membawa transformasi besar dalam perilaku bertransaksi masyarakat. Dengan satu kode QR yang berlaku universal, masyarakat dapat melakukan pembayaran digital di berbagai sektor—dari warung kecil, area parkir, hingga layanan food truck—cukup melalui ponsel, tanpa memerlukan perangkat tambahan seperti mesin EDC atau kartu fisik.
“Dampak QRIS sangat terasa. Masyarakat kini terbiasa melakukan pembayaran cukup dengan memindai kode lewat ponsel mereka. Lebih praktis dan aman,” jelas Piter.
Lebih dari sekadar efisiensi, QRIS dan GPN juga membawa keuntungan dari sisi keamanan data. Dengan seluruh proses transaksi diproses dan diselesaikan di dalam negeri, risiko kebocoran data ke luar Indonesia dapat diminimalisir secara signifikan.