Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lampung Barat Iptu Deni Saputra mengatakan, untuk pajak lima tahunan seperti pergantian pelat, tetap dikenakan biaya PNBP seperti pencetakan STNK dan pelat nomor. Demikian pula untuk kendaraan yang melakukan mutasi atau balik nama
Ia menegaskan bahwa biaya administrasi seperti pencetakan dokumen dan penggantian identitas kendaraan tidak termasuk dalam kebijakan pemutihan.
“Mutasi maupun perpanjangan lima tahunan tetap dikenakan biaya balik nama dan BPKB. Itu berada di luar objek pemutihan,” jelasnya.
Disisi lain, Petugas Jasa Raharja, Yudi, menambahkan bahwa iuran wajib Jasa Raharja tetap harus dibayar maksimal untuk lima tahun ke belakang, meskipun denda atas keterlambatan dibebaskan.
“Yang dihapuskan hanya dendanya, bukan pokok iurannya,” ujarnya.*