Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dinilai Masih Memberatkan

Rabu 07 May 2025 - 19:33 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Nopriadi

BALIKBUKIT — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung menuai respons beragam. Sejumlah warga mengapresiasi keringanan yang diberikan, namun sebagian lainnya merasa program tersebut belum sepenuhnya meringankan beban karena masih terdapat sejumlah biaya yang tetap dikenakan.

 

Merespons hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menggelar pertemuan lintas sektor di Lamban Dinas Bupati, Balikbukit. Pertemuan ini dihadiri Pemkab Lampung Barat, UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XIV, Satlantas Polres Lampung Barat, Jasa Raharja, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

 

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyatakan dukungannya terhadap program pemutihan pajak tersebut. Ia menekankan pentingnya kemudahan mekanisme agar masyarakat tidak kesulitan dalam membayar pajak.

 

“Kesadaran masyarakat Lampung Barat cukup tinggi dalam membayar pajak. Tinggal bagaimana caranya dibuat semudah mungkin,” ujar Parosil dalam pertemuan tersebut.

 

Parosil menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

 

“Besar atau kecil pendapatannya, yang penting bisa bermanfaat bagi masyarakat Lampung Barat,” katanya.

 

Pemerintah daerah berharap sosialisasi yang dilakukan dalam pertemuan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai skema pemutihan, serta mendorong pemilik kendaraan memanfaatkan program ini untuk menunaikan kewajiban pajak.

 

Menanggapi keluhan masyarakat terkait masih adanya pungutan, Kepala Bapenda Bapenda Provinsi Lampung  Selamet Riadi menjelaskan bahwa pemutihan hanya berlaku untuk denda pajak. "Masyarakat tetap harus membayar pajak pokok satu tahun berjalan,"jelasnya.

Kategori :