PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), terus berupaya melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) No.6/2019 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kepala Bidang Prasarana Pertanian, Ade Kurniawan, S.P., mendampingi Kepala DKPP, Unzir, S.P., mengatakan, pihaknya telah melakukan proses pendataan dan pemetaan lahan persawahan di wilayah tersebut.
“Bahkan, sebagai tindak lanjut dari Perda, Peraturan Bupati (Perbup) juga telah diterbitkan sebagai dasar hukum tambahan dalam upaya perlindungan lahan pertanian dari kegiatan alih fungsi lahan,” kata dia.
Dijelaskannya, program LP2B merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga keberlangsungan areal persawahan produktif, terutama agar tidak mudah dialihfungsikan menjadi lahan non pertanian.
“Kegiatan LP2B tidak hanya bertujuan mempertahankan luas lahan baku sawah, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketahanan pangan daerah,” jelasnya.
Menurutnya, edukasi kepada masyarakat terus digencarkan agar warga memahami dan turut mendukung pelestarian lahan pertanian. Meski demikian, tidak semua lahan persawahan masuk dalam kategori yang dilindungi.
“Beberapa lokasi yang berada di kawasan strategis atau perlintasan jalan dinilai memiliki potensi besar untuk berubah fungsi, sehingga perlu pendekatan khusus,” terangnya..
Ia menegaskan, bahwa penerapan Perda LP2B menjadi instrumen penting dalam menekan laju konversi lahan dan memastikan keberlanjutan sektor pertanian di Pesbar.
“Memang sudah ada sejumlah lahan persawahan yang dialihfungsikan, utamanya untuk pembangunan pemukiman. Kami harap kedepannya areal persawahan bisa tetap terlindungi dan tidak mengalami alihfungsi,” pungkasnya. *