Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah memperkuat tata kelola registrasi kartu SIM di Indonesia.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 315 juta kartu SIM yang terdata aktif, jumlah yang melampaui populasi Indonesia yang berkisar 280 juta jiwa.
Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran akan penyalahgunaan data, ketidaktertiban administrasi, hingga meningkatnya potensi kejahatan digital. Oleh karena itu, Komdigi berinisiatif melakukan pemutakhiran data secara menyeluruh, bekerja sama langsung dengan operator seluler.
Salah satu langkah konkret yang akan diterapkan adalah penegakan kebijakan pembatasan jumlah kartu SIM per Nomor Induk Kependudukan (NIK). Meutya menegaskan bahwa satu NIK hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor.
Pihak operator menjadi ujung tombak dalam proses ini. Mereka diminta untuk melakukan verifikasi ulang, menyisir data yang mencurigakan, serta melaporkan secara berkala progres pembaruan tersebut kepada pemerintah.
Langkah ini juga menjadi respons atas fakta bahwa Indonesia menempati peringkat kedua di dunia sebagai negara dengan panggilan spam terbanyak. Pemerintah melihat bahwa pembatasan jumlah SIM card per orang dapat menjadi salah satu cara untuk menekan aktivitas yang merugikan masyarakat.
Tak hanya itu, Komdigi juga mendorong penggunaan teknologi eSIM sebagai bentuk perlindungan tambahan terhadap penyalahgunaan identitas digital. Dengan eSIM yang memerlukan data biometrik dalam proses aktivasi, risiko pencurian identitas dapat ditekan secara signifikan. Meski sifatnya belum wajib, pemerintah berharap masyarakat secara bertahap mulai beralih ke sistem yang dinilai lebih aman ini.
Langkah-langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan sistem komunikasi nasional agar lebih tertib, efisien, dan aman. Pemerintah berharap dukungan dari masyarakat dan pelaku industri agar proses transformasi ini berjalan mulus dan tepat sasaran.(*)