Kemkomdigi Pecat 5 Pegawai Kontrak karena Tidak Sesuai Administrasi

Inspektur Jenderal Kemkomdigi Arief Tri Hardiyanto. Foto Dok/Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Inspektorat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan pemecatan lima pegawai kontrak yang bekerja di Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Pemberhentian ini merupakan hasil evaluasi terkait keabsahan status kepegawaian mereka.
Inspektur Jenderal Kemkomdigi Arief Tri Hardiyanto menjelaskan bahwa kelima pegawai tersebut tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian meskipun tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya kementerian untuk mendukung tata kelola yang bersih dan transparansi, sesuai dengan arahan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Arief menegaskan bahwa sesuai arahan Menkomdigi, setiap pegawai di kementerian harus memenuhi kualifikasi administrasi yang telah ditentukan.
Pegawai kontrak yang tidak memenuhi standar administrasi tersebut tidak bisa melanjutkan kontraknya. Diharapkan, langkah ini akan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di berbagai bidang, termasuk pengawasan konten digital.
Pemberhentian ini juga berkaitan dengan komitmen Kemkomdigi dalam mendukung transformasi digital yang inklusif dan aman.(*)