Trump Larang Mahasiswa Asing Kuliah di Harvard, 6.800 Pelajar Terancam

Sabtu 24 May 2025 - 15:45 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali membuat kebijakan kontroversial dengan melarang mahasiswa asing menempuh pendidikan di Universitas Harvard.

Kebijakan ini tidak hanya menghentikan penerimaan pelajar internasional, tetapi juga memaksa mereka yang sudah belajar di kampus tersebut untuk segera pindah ke universitas lain.

Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS mengumumkan bahwa Universitas Harvard dicabut haknya untuk menjalankan Program Pertukaran Mahasiswa bagi tahun ajaran 2025-2026. Menteri Keamanan Dalam Negeri, Kristi Noem, menyatakan keputusan ini diambil karena pihak kampus dianggap menyebarkan kekerasan, antisemitisme, serta memiliki hubungan yang dikhawatirkan dengan Partai Komunis Tiongkok.

Menurut Noem, menerima mahasiswa asing adalah sebuah keistimewaan, bukan hak. Ia juga menyoroti keuntungan besar yang diperoleh universitas dari tingginya biaya kuliah pelajar internasional yang membantu menambah dana abadi kampus.

Pihak Harvard segera menanggapi langkah tersebut dan menyatakan keberatan. Mereka menilai kebijakan ini melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan reaksi keras dari masyarakat internasional. Universitas itu juga menolak permintaan pemerintah untuk menyerahkan data visa pelajar asing.

Jumlah pelajar internasional di Harvard tercatat mencapai 6.800 orang pada tahun akademik 2025-2026. Ini setara dengan sekitar 27 persen dari total mahasiswa di kampus tersebut. Tiongkok menjadi negara penyumbang mahasiswa terbanyak, disusul oleh India, Korea Selatan, Inggris, Jerman, Australia, Singapura, dan Jepang.

Situasi ini semakin memperkeruh hubungan antara pemerintahan Trump dan sejumlah kampus elite di AS. Belum ada tanggapan resmi dari Kedutaan Besar Tiongkok di Washington terkait larangan ini.(*)

Kategori :