Mahasiswa Indonesia Terancam Terusir dari AS, Pemerintah Didesak Bertindak Tegas

Presiden Donal Trum larang pelajar asing kuliah di Universitas Harvard. Foto-Reuters--
Radarlambar.bacakoran.co- Kebijakan terbaru Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melarang Universitas Harvard menerima mahasiswa asing, termasuk dari Indonesia, memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerintah. Setidaknya 87 mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di kampus ternama tersebut kini berada dalam situasi yang tidak pasti.
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal, mendorong Menteri Luar Negeri Sugiono agar segera mengambil langkah diplomatik. Menurutnya, persoalan ini tidak cukup disikapi hanya oleh pejabat tingkat menengah, tetapi perlu ditangani langsung oleh Menlu sebagai bentuk tanggung jawab dan kepemimpinan. Ia menilai penting bagi Indonesia untuk menunjukkan posisi sejajar dalam hubungan kemitraan dengan AS, terutama dalam bidang pendidikan.
Langkah konkret yang disarankan adalah komunikasi langsung antara Menlu RI dan Menlu AS Marco Rubio. Dino menilai pendekatan yang tegas namun tetap diplomatis sangat diperlukan untuk menagih komitmen pemerintah AS menjaga kerja sama bilateral di sektor pendidikan.
Di sisi lain, kebijakan pelarangan tersebut awalnya disampaikan oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem. Ia menuding sejumlah universitas, termasuk Harvard, memfasilitasi kekerasan, anti-semitisme, dan berafiliasi dengan Partai Komunis China. Harvard menolak memberikan data visa pelajar seperti yang diminta oleh pemerintah AS, yang kemudian memicu keputusan pelarangan tersebut.
Merespons situasi ini, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, Stella Christie, mengimbau seluruh mahasiswa Indonesia pemegang visa pelajar agar tidak keluar dari wilayah AS untuk sementara waktu. Ia menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun sejumlah langkah strategis guna menjamin keberlanjutan studi para penerima beasiswa dari Kemendikti-Saintek.
Pemerintah mempertimbangkan alternatif, seperti pemindahan studi ke perguruan tinggi unggulan di negara lain maupun penyediaan opsi studi lanjutan di kampus-kampus terbaik dalam negeri. Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan hak pendidikan tetap terpenuhi di tengah situasi global yang tidak menentu.
Langkah cepat dan terkoordinasi dari semua pihak menjadi kunci untuk melindungi masa depan pendidikan mahasiswa Indonesia yang terdampak kebijakan ini.(*)