LUMBOKSEMINUNG - Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyatakan sikap tegas terhadap praktik pungutan uang komite di sekolah negeri jenjang SMA dan SMK. Ia menegaskan bahwa sekolah yang masih nekat melakukan pungutan akan dijatuhi sanksi keras, mulai dari pencopotan kepala sekolah hingga pemeriksaan oleh Inspektorat.
Pernyataan tersebut disampaikan Parosil saat memberikan sambutan dalam acara peresmian Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau, di Pekon Lombok, Kecamatan Lumbokseminung, Sabtu (14/6/2025).
“Pemerintah Provinsi sudah menyampaikan, tidak ada lagi yang namanya uang komite, terutama di jenjang SMA dan SMK. Ini harus dipatuhi. Kalau masih ada kepala sekolah yang coba-coba, jangan salahkan bupati atau gubernur. Yang bersangkutan bukan hanya akan dicopot, tapi juga akan diperiksa oleh Inspektorat,” tegas Parosil di hadapan jajaran pejabat dan tamu undangan.
Parosil menekankan bahwa kebijakan larangan pungutan uang komite telah dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai upaya untuk meringankan beban orang tua siswa serta memperbaiki tata kelola keuangan di sektor pendidikan menengah.
Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berkomitmen mendukung penuh kebijakan tersebut melalui pengawasan ketat di seluruh satuan pendidikan di wilayahnya.
“Kami akan awasi secara intensif. Pendidikan harus bersih dari praktik-praktik yang membebani masyarakat, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih,” ujarnya.
Selain larangan pungutan, Parosil juga mengingatkan agar sekolah tidak lagi menyelenggarakan study tour ke luar daerah yang dinilai tidak mendesak dan hanya membebani siswa serta orang tua.
“Kami di Lampung Barat juga patuh terhadap imbauan tersebut. Tidak ada sekolah yang melaksanakan study tour, apalagi ke luar daerah. Cukup lakukan kegiatan yang mendidik di lingkungan sekitar saja,” katanya.
Parosil berharap seluruh kepala sekolah dan pendidik dapat menjadi contoh dalam menerapkan prinsip-prinsip pendidikan yang bersih, adil, transparan, dan berpihak pada siswa.
Ia menegaskan bahwa komitmen untuk membangun sektor pendidikan yang lebih baik tidak boleh dicederai oleh praktik-praktik yang melanggar aturan dan menyusahkan masyarakat.
“Dengan komitmen ini, kita jaga integritas dunia pendidikan kita. Pendidikan harus menjadi ruang yang mendidik, bukan ruang untuk mencari celah keuntungan pribadi,” pungkasnya. (edi/lusiana)