OPD Diminat Taat Bayar Pajak Randis

Sabtu 21 Jun 2025 - 19:00 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda

Radarlambar.Bacakoran.co – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), meminta seluruh organisais perangkat daerah (OPD) aktif melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas (Randis) yang ada di kabupaten setempat.

Kabid Akuntansi dan Aset Daerah, Yedi Heryanto, mendampingi Kepala BPKAD Pesbar, Mizar Diyanto, S.E, M.P., mengatakan, pembayaran pajak Randis itu dilakukan langsung oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pengguna Randis dengan sumber dana dari APBD kabupaten.

“Anggaran untuk pajak randis itu sudah tersedia di masing-masing OPD sesuai dengan jumlah Randis yang ada, sehingga OPD tinggal melakukan serapan anggaran saat akan melakukan pembayaran pajak,” kata dia.

Dijelaskannya, pihaknya tidak mengetahui pelaksanaan pembayaran pajak randis tersebut apakah sudah dilakukan oleh seluruh OPD atau belum, hal itu karena kegiatan dilaksanakan langsung oleh masing-masing OPD.

“Kita tidak bisa memantau pelaksanaan pembayaran Randis itu, karena pembayaran dilaksanakan langsung oleh OPD pengguna Randis, baik yang ada di Kecamatan, Puskesmas, hingga OPD, tapi kami bisa merekap data pembayaran pajak Randis itu,” jelasnya

Menurutnya, karena tidak terpantaunya pembayaran pajak Randis itu, sehingga pihaknya belum mengetahui berapa jumlah randis yang sudah membayar pajak dan berapa yang belum

“Saat ini belum bisa kita pastikan berapa jumlah Randi yang telah membayar pajak dan yang belum, karena waktu pembayaran pajak setiap Randis itu berbeda, jadi akan kita evaluasi pada akhir tahun,” jelasnya.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi OPD yang tidak membayarkan pajak Randis itu, apalagi jika anggarannya sudah terserap maka harus segera dibayarkan. Sedangkan jika ada temuan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) terkait pembayaran pajak itu maka menjadi tanggung jawab OPD terkait.

“Kita hanya menyiapkan anggarannya, sedangkan untuk pembayaran dilakukan oleh OPD, jadi jika anggaran sudah terserap maka semua kewenangan ada di OPD terkait,” terangnya.

Pihaknya berharap, seluruh OPD dapat melakukan pembayan pajak Randis sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, apalagi anggarannya sudah tersedia sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak.

“Anggaran untuk pembayaran pajak Randis itu bersumber dari APBD, jadi OPD tinggal melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera di surat tanda nomor kendaraan,” pungkasnya. (yogi/*)

Kategori :