Jemaah Haji Reguler Wafat Dijamin Asuransi, Ini Skema dan Prosedurnya

Rabu 25 Jun 2025 - 15:03 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan bahwa jemaah haji reguler yang wafat akan menerima perlindungan asuransi. Kebijakan ini mencakup perlindungan bagi jemaah yang meninggal dunia baik karena sebab alami maupun kecelakaan, serta bagi mereka yang mengalami cacat akibat kecelakaan.

Terdapat empat skema manfaat asuransi. Pertama, jemaah yang wafat karena sebab non-kecelakaan mendapatkan pengembalian biaya perjalanan haji (Bipih) sesuai embarkasi. Kedua, jemaah yang meninggal akibat kecelakaan mendapatkan dua kali lipat dari besaran Bipih. Ketiga, jemaah yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan menerima manfaat setara Bipih. Keempat, untuk cacat tetap sebagian, manfaat diberikan dalam bentuk persentase tertentu hingga maksimal senilai Bipih.

Masa perlindungan asuransi dimulai sejak jemaah memasuki asrama haji di embarkasi hingga mereka keluar dari asrama debarkasi setelah pulang ke tanah air. Jemaah yang masih dirawat di rumah sakit setelah masa kontrak berakhir tetap dijamin hingga Februari 2026. Perlindungan juga berlaku bagi jemaah yang meninggal dunia saat proses keberangkatan atau dalam perawatan akibat sakit yang terjadi sejak di asrama.

Pengajuan klaim asuransi dapat dilakukan melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau email resmi. Petugas akan menginformasikan bila terdapat dokumen tambahan yang perlu dilengkapi. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui. Dana dikirim langsung ke rekening jemaah yang tercatat saat pendaftaran asuransi.

Dokumen yang diperlukan bervariasi tergantung tempat dan penyebab wafat, termasuk surat pengantar dari Kementerian Agama, surat keterangan kematian dari instansi berwenang, resume medis, serta database Siskohat jemaah.

Untuk jemaah yang wafat di Arab Saudi, surat keterangan harus dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah. Sementara untuk yang wafat di tanah air atau di pesawat, surat keterangan kematian bisa diterbitkan oleh pejabat berwenang di Indonesia.

Klaim asuransi juga dapat diajukan bagi jemaah yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan, dengan melampirkan dokumen dari kepolisian setempat dan resume medis yang dilegalisir.

Skema ini dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada jemaah haji reguler dan keluarganya, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji nasional.(*)

Kategori :