Pemerintah Siapkan Aturan Marketplace Pungut Pajak

Sabtu 28 Jun 2025 - 17:10 WIB
Reporter : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyusun aturan baru yang akan mengalihkan tanggung jawab pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang online kepada platform e-commerce. Skema ini dirancang untuk menyederhanakan mekanisme pajak serta meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan digital, tanpa menciptakan jenis pajak baru.

Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar perpajakan, melainkan merevisi mekanisme teknis pemungutan PPh. Selama ini, pedagang online diwajibkan membayar PPh secara mandiri. Namun dalam rancangan baru, marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan lainnya akan ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi yang terjadi di platform mereka. Artinya, sistem perpajakan akan beralih menjadi model pemotongan langsung dari pendapatan yang diterima pedagang, sebelum dana dicairkan ke rekening masing-masing.

Langkah ini diklaim sebagai bentuk kemudahan administratif, terutama bagi pedagang kecil dan menengah yang selama ini menganggap proses pelaporan pajak sebagai beban. Marketplace yang ditunjuk akan memfasilitasi pemotongan dan penyetoran PPh secara otomatis. Sistem ini diharapkan mampu menutup celah penghindaran pajak di sektor digital yang selama ini sulit diawasi, serta meminimalisasi potensi ekonomi bayangan atau shadow economy.

Meski demikian, aturan ini tetap memberikan perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pedagang dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta akan dibebaskan dari pemungutan PPh. Ketentuan ini tetap merujuk pada ambang batas yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan UMKM. Dengan demikian, hanya pelaku usaha dengan omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun yang akan dikenakan tarif 0,5 persen atas penghasilan bruto mereka.

DJP menyebut langkah ini juga bertujuan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan digital. Selama ini, banyak pelaku usaha konvensional merasa dibebani karena menjalankan kewajiban perpajakan, sementara sebagian pedagang daring tidak melaporkan penghasilannya secara utuh. Dengan pengalihan kewajiban pemungutan ke marketplace, seluruh pedagang akan berada pada level yang sama dalam hal kepatuhan fiskal.

Dari sisi pengawasan, skema ini akan memperkuat kontrol pemerintah terhadap aktivitas ekonomi digital. Seluruh transaksi yang terjadi di platform akan terdokumentasi secara otomatis, memudahkan verifikasi data dan memperkecil potensi penggelapan.

Saat ini, regulasi penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam tahap finalisasi. DJP memastikan aturan tersebut akan disosialisasikan secara menyeluruh setelah resmi ditetapkan. Pemerintah juga akan menyediakan panduan teknis dan dukungan sistem agar transisi berjalan lancar.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memperkuat basis pajak nasional seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi digital di Indonesia. Dengan keterlibatan langsung platform e-commerce dalam proses perpajakan, diharapkan kontribusi sektor digital terhadap penerimaan negara dapat meningkat signifikan dan lebih akurat mencerminkan kapasitas ekonomi pelaku usahanya.(*/edi)

Kategori :