Pajak Pedagang Online Disiapkan, Netizen Ramai-Ramai Serbu Medsos

Menkeu RI Sri Mulyani. -Foto IKPI-

Radarlambar.bacakoran.co – Rencana pemerintah untuk mulai menerapkan pajak kepada pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce memicu reaksi luas dari masyarakat. Warganet berbondong-bondong menyampaikan keberatannya melalui media sosial, termasuk di akun resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kebijakan ini tengah dalam tahap finalisasi. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang merumuskan regulasi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) yang akan diterapkan kepada pedagang daring dengan omzet tertentu. Nantinya, pihak penyedia platform seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya akan ditunjuk sebagai pemungut pajak langsung.

Rencana ini sontak menjadi perbincangan panas. Banyak pengguna media sosial menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi menambah beban pelaku usaha kecil-menengah di ranah digital. Selama ini, para pedagang online sudah menghadapi potongan biaya layanan dari platform tempat mereka berjualan, dan dengan adanya kebijakan baru ini, muncul kekhawatiran akan terjadinya lonjakan biaya yang harus ditanggung penjual.

Tak sedikit yang menganggap kebijakan ini berisiko mengurangi minat masyarakat untuk berwirausaha secara online, terutama bagi pelaku UMKM yang tengah berjuang di tengah lesunya daya beli masyarakat. Kekhawatiran terbesar datang dari kemungkinan naiknya harga produk sebagai dampak langsung dari pungutan pajak tersebut. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak secara berantai terhadap volume penjualan hingga keberlangsungan usaha itu sendiri.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pajak baru. Penerapan PPh sebesar 0,5 persen dari omzet hanya berlaku untuk pedagang yang memiliki pendapatan tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Pedagang kecil yang berada di bawah ambang batas tersebut tetap dikecualikan dari pemungutan.

Langkah ini diambil untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan, sekaligus menyamakan perlakuan antara pelaku usaha daring dan luring. Pemerintah juga berkomitmen untuk menyosialisasikan secara luas regulasi ini setelah aturan resminya diterbitkan.

Meski demikian, respons masyarakat menunjukkan bahwa isu pemajakan terhadap sektor digital memerlukan pendekatan yang lebih hati-hati dan komunikatif. Transparansi dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil menjadi kunci utama agar kebijakan ini tidak kontraproduktif dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan penguatan sektor UMKM. (*/rinto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan