Radarlambar.bacakoran.co -– Donald Trump kembali membuat gebrakan dengan menyatakan pembelaan keras terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Mantan Presiden Amerika Serikat itu menilai bahwa proses hukum yang sedang menjerat Netanyahu harus dihentikan, karena dianggap mengganggu upaya diplomatik yang tengah berlangsung antara Israel, Hamas, dan Iran.
Menurut Trump, pengadilan terhadap Netanyahu bisa menjadi hambatan besar dalam proses negosiasi gencatan senjata dan upaya pembebasan sandera yang tengah diupayakan. Ia menganggap tuduhan korupsi terhadap Netanyahu tidak berdasar dan hanya akan melemahkan kepemimpinan Israel di saat yang krusial.
Trump juga menyoroti peran Netanyahu dalam sejarah hubungan bilateral AS-Israel. Baginya, Netanyahu adalah sosok penting yang telah mendukung kepentingan Amerika Serikat, termasuk dalam upaya meredam ancaman nuklir dari Iran. Karena itu, Trump melihat bahwa menyeret pemimpin seperti Netanyahu ke ruang sidang di tengah situasi geopolitik yang genting merupakan keputusan yang tidak bijak.
Lebih lanjut, Trump menilai bahwa tekanan hukum terhadap Netanyahu justru bisa merusak proses perdamaian yang sedang dijajaki. Ia menggambarkan sidang tersebut sebagai tindakan politis yang tidak hanya berdampak domestik di Israel, tetapi juga mencoreng stabilitas kawasan secara keseluruhan.
Trump juga mengingatkan bahwa Amerika Serikat mengalokasikan miliaran dolar setiap tahun untuk mendukung dan melindungi Israel. Menurutnya, kondisi internal Israel yang melemah akibat proses hukum terhadap pemimpinnya bisa merugikan seluruh aliansi strategis yang selama ini dibangun bersama.
Pernyataan ini muncul di tengah ketegangan yang terus meningkat di Timur Tengah, di mana konflik antara Israel dan Hamas belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Di sisi lain, Iran juga terus mengeluarkan ancaman terhadap Israel, memperingatkan potensi respons besar jika konflik berlanjut. Dalam konteks inilah, Trump menilai bahwa dukungan terhadap Netanyahu perlu diperkuat, bukan justru dilemahkan oleh proses pengadilan. (*)
Kategori :